PNS di Boalemo jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Polisi

Polres Boalemo akhirnya memberikan informasi terkait dengan perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan bernama Taufik Y. Nur

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Nov 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Gorontalo - Polres Boalemo akhirnya memberikan informasi terkait dengan perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan bernama Taufik Y. Nur, terhadap anggota Polri, Rahmat Duhe.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saiful Djakatara, menjelaskan secara rinci kronologi dan status hukum kasus yang tengah bergulir ini.

Iptu Saiful menjelaskan bahwa sebelumnya, Rahmat Duhe, yang merupakan anggota Polri, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Boalemo atas keterlibatannya dalam sebuah kasus yang saat ini sedang dijalani di Lembaga Permasyarakatan Boalemo.

Namun, kasus baru ini muncul seiring laporan penganiayaan yang diterima oleh Polres Boalemo.

Laporan Awal

Kasus ini berawal tanggal 17 April 2024 lalu, tepatnya pukul 18:30, Polres Boalemo menerima dua laporan terkait penganiayaan yang terjadi di Puskesmas Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Laporan pertama berasal dari keluarga Rahmat Duhe yang menyatakan bahwa korban telah dipukul oleh seseorang di lokasi tersebut.

Namun, versi lain yang diberikan oleh Rahmat Duhe mengungkapkan bahwa dirinya justru menjadi korban pengeroyokan oleh warga setempat yang mengikat kedua tangan dan kakinya, sehingga tidak bisa melawan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Penetapan Tersangka

Dari hasil penyelidikan yang mendalam, Polres Boalemo akhirnya menetapkan Taufik Y. Nur, seorang oknum tenaga kesehatan (PNS), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Taufik Y. Nur diduga melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Duhe, yang saat itu tengah berada di Puskesmas.

Iptu Saiful Djakatara menegaskan bahwa penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam teliti.

"Oknum tenaga kesehatan Taufik Y. Nur kini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri, Rahmat Duhe," ujarnya Sabtu (09/11/2024).

Polres Boalemo akan terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan agar seluruh tahapan hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Dengan penetapan tersangka ini, Polres Boalemo berharap dapat memberikan kejelasan atas kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya