Jaksa Tuntut Bebas Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan

Jaksa Penuntut Umum tuntut bebas Supriyani guru honorer di Konawe selatan yang dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 11 Nov 2024, 15:28 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2024, 15:22 WIB
sidang tuntutan, JPU Kejari Konawer selatan membebaskan Supriyani guru honorer di Konawe Selatan.
Jaksa Penuntut Umum tuntut bebas Supriyani guru honorer di konawe selatan yng dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi.

Liputan6.com, Kendari- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Andoolo, menuntut bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Senin (11/11/2024). Sebelumnya, guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi di SDN 4 Baito ini, dipenjara usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi berstatus bocah kelas 1.

Sidang ini dipimpin Ketua majelis hakim Stevie Rosano dan hakim anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo, bertindak sebagai JPU yakni kepala kejaksaan Negeri Andoolo yakni Ujang Sutisna.

Pada sidang ketujuh, guru Supriyani hadir ditemani kuasa hukum Andre Darmawan dan rekan-rekannya di LBH HAMI Sulawesi Tenggara. Supriyani terlihat menunjukkan ekspresi datar saat pembacaan tuntutan oleh JPU.

Saat membacakan tuntutannya, Kajari Andoolo menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari tuntutan hukum. Sehingga, hakim membebaskan Supriyani dari segala tuntutan.

"Menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala ke tuntutan hukum. Sebagaimana didakwa pada pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ujang Sutisna.

Dengan tuntutan bebas ini, Supriyani terbebas dari dakwaan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, JPU menetapkan, barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF (orangtua korban).

Selanjutnya, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi di sekolah. Terakhir, biaya perkara Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Diketahui, sidang tuntutan Supriyani guru di Konawe Selatan yang berlangsung di PN Andoolo, mendapat penjagaan ketat. Ruangan sidang dipenuhi dengan guru-guru, warga, dan beberapa di antaranya, anggota polisi yang berpakaian biasa. 

Dituduh Aniaya Anak Polisi

Diketahui, Supriyani sudah menjalani enam kali sidang sebelum JPU menuntut bebas ibu dua anak ini. Sidang digelar di PN Andoolo Konawe Selatan, di bawah pengawalan polisi.

Sebelumnya, Supriyani (36) seorang guru harus mendekam di Rutan Kejaksaan Konawe Selatan usai dipaksa mengakui telah menganiaya seorang bocah SD kelas 1. Rabu (16/10/2024) hingga Kamis (24/10/2024), guru honorer di SDN 4 Baito Desa Wonua Raya Konawe Selatan itu, sempat mendekam di balik jeruji besi.

Sejak kasus bergulir April 2024 di polisi, Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga. Kuasa hukum Andre Darmawan mencatat, ada empat kali upaya Supriyani bolak balik ke rumah orangtua si bocah untuk berdamai. Alasannya, dia membantah menganiaya bocah SD tersebut dan siap menanggung biaya perawatan.

Namun, pihak orangtua murid, tidak mau mengamini permintaan guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu. Beredar informasi yang dibawa hingga ke sidang, ada permintaan orangtua korban yang sempat meminta uang damai hingga Rp50 juta. Namun, Supriyani tidak menyanggupi karena tak memiliki uang.

Diketahui, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang menerima insentif tiap tiga bulan sekali. Dia harus menghidupi dua orang anaknya. Sedangkan suaminya, seorang petani di kampung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya