Edarkan Uang Palsu, Dua Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Warga

Keduanya terlibat dalam peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga setempat.

oleh Ardi Munthe diperbarui 14 Nov 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2024, 02:00 WIB
Pengungkapan Pemalsuan Uang Palsu
Petugas merapikan uang palsu saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Lampung - Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung berinisial ABA (22) dan AWR (22) diamankan polisi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya terlibat dalam peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga setempat. Sebelum dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, kedua pelaku terlebih dahulu diamankan oleh pemilik warung kelontong di Jalan Raden Intan, Kecamtan Enggal, Senin (11/11/2024).

"Kedua pelaku ini terlebih dahulu diamankan oleh korban yang merupakan pemilik warung kelontong di Kecamatan Enggal. Para pelaku ini membeli minuman serta rokok diduga menggunakan uang palsu," kata Hendrik dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku menyatakan telah dua kali menggunakan uang palsu untuk membeli minuman serta rokok di warung tersebut. "Pengakuannya sudah dua kali, peristiwa yang kedua ini pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan menggunakan uang palsu di warung korban," jelas Hendrik.

Pelaku ABA mengungkapkan bahwa aksi pemalsuan uang tersebut dilakukan keduanya karena iseng. Uang palsu itu dibuat di sebuah kamar indekos keduanya. "Mereka mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS dan scanner printer di kamar indekos mereka," jelas dia.

Hendrik membeberkan, para pelaku juga mengaku telah mencetak uang palsu senilai Rp1 juta dengan pecahan Rp50 ribu, yang semuanya diedarkan di warung korban. Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit printer, gunting, dan lem kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman yang berat," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya