Liputan6.com, Kendari - Provinsi Sulawesi Tenggara meraih 9 sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kementerian Kebudayaan, Sabtu (16/11/2024). Warisan budaya ini, meliputi sejumlah adat istiadat dan kebudayaan dari berbagai suku yang ada di Sultra.
Penetapan WBTB, diketahui berada dibawah Dirjen Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud.
Advertisement
Event Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) merupakan upaya pemerintah melindungi Warisan Budaya melalui pengamanan, publikasi serta penghargaan atas upaya pelestarian warisan budaya Indonesia.
Advertisement
Kesembilan warisan budaya Sultra yang mendapat sertifikat yakni, Haroa, Tari Galangi, Gola Ni'i, Bilangari, Kabuto, Kasambu, Pogiraa Adhara, Mowindahako dan Sajo Moane. Dari sembilan jenis warisan budaya, berasal dari suku Muna, Buton, Tolaki, Wakatobi, dan Moronene.
Saat pemberian sertifikat, Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto hadir langsung di Taman Fatahillah, Jakarta, Sabtu (16/11/2024). Andap menerima sertifikat langsung dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Direktur Pelindungan Kebudayaan Judi Wahjudin udaya mengatakan, apresiasi dan pemberian sertifikat, telah melewati tahap penilaian ketat. Dia merinci, seleksi sudah melalui serangkaian tahapan meliputi penilaian, sidang penetapan hingga rekomendasi dan sebelum ditetapkan.
"Terdapat sebanyak 668 Warisan Budaya dari seluruh Indonesia yang diusulkan, hanya 272 yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia," kata Juli Wahjudin.
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengatakan, pencapaian 9 warisan budaya tak benda Sultra mengalami peningkatan dibanding tahun 2023. Tahun sebelumnya, hanya ada satu sertifikat WBTB yakni, Tari Mewuwusoi dari Kabupaten Bombana.
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini juga mengapresiasi kerja keras pihak terkait terutama, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dibawah kepemimpinan Yusmin.
"Pemerintah Provinsi Sultra telah mengambil langkah konkret dalam pelestarian kebudayaan dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda. Ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung pengakuan dan pelestarian warisan budaya lokal," jelas Andap.
Ia menambahkan, pengakuan ini sebagai tanda bahwa Sulawesi Tenggara memiliki Warisan Budaya dengan nilai tinggi dan layak menjadi bagian dari identitas budaya Indonesia. Selain itu, menjadi tanggung jawab bersama untuk melestarikan dan memperkenalkan ke seluruh Indonesia bahkan ke seluruh dunia.
9 Warisan Budaya Tak Benda Sultra
Diketahui, ada 9 (sembilan) Warisan Budaya Tak benda Sultra yang diberikan sertifikat dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia tahun 2024. Kesembilannya yakni :
1. Haroa : merupakan tradisi doa bersama masyarakat Buton, dipimpin oleh Tokoh Adat atau Tokoh Agama yang disebut Lebe.
2. Tari Galangi, merupakan tradisi masyarakat Buton berupa tarian perang yang menggambarkan pengawalan Sultan Buton, Sapati ( Perdana Menteri ) hingga Panglima Perang ( Kapitalao ) saat menjalankan tugas.
3. Gola Ni'i, warisan budaya masyarakat Bombana dan Kabaena berupa makanan khas berbahan gula aren, kelapa, dan nasi ketan dibungkus daun jagung.
4. Bilangari, merupakan tradisi suku Tolaki, berupa Panduan untuk memprediksi hari baik untuk membangun rumah, menanam padi dan sebagainya.
5. Kabuto, merupakan tradisi berupa hidangan tradisional berbahan singkong kering yang dimasak dengan kelapa parut dan ikan asin. Kabuto merupakan makanan pokok pengganti sejak zaman dulu, terutama bagi masyarakat di sekitar pesisir pantai.
6. Kasambu, merupakan tradisi masyarakat Muna berupa ritual doa untuk keselamatan bagi perempuan yang sedang mengandung anak pertama, dipimpin oleh Sando ( Pemimpin Doa ).
7. Pogiraa Andhara, merupakan tradisi berupa budaya tarung kuda khas masyarakat Muna.
8. Mowindahako, merupakan tradisi masyarakat adat suku Tolaki berupa upacara adat dalam proses pernikahan.
9. Sajo Moane, merupakan warisan budaya berupa tarian khas Buton dan Wakatobi yang penarinya harus laki-laki yang dulu untuk menyambut kepulangan prajurit dari medan perang.
Dengan ditetapkanya 9 WBTB tahun 2024 ini, Sultra telah mencatatkan total 37 WBTB yang diakui secara nasional. Selain itu, Sultra juga telah menyumbang 9 (sembilan) bahasa daerah dari 718 bahasa yang ada di Indonesia, seperti bahasa Tolaki, Wolio, Muna, Moronene, Cia-Cia, Pulo (Wakatobi), Kulisusu, Lasalimu-Kamaru dan Culambacu.
Saat menutup acara AWBI tahun 2024, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkapkan AWBI merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia.
Fadli menegaskan, Warisan Budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu tapi juga aset yang tidak ternilai serta menjadi identitas dan jati diri bangsa.
“Sebagai bangsa yang dianugerahi kekayaan yang luar biasa, kita punya tanggung jawab besar untuk menjaga, melestarikan, dan mempromosikan warisan budaya ini kepada dunia, karena itu acara apresiasi warisan budaya ini menjadi momentum penting mengingatkan kita semua betapa berharganya kekayaan budaya yang kita miliki,” ujar Menteri Kebudayaan.
Advertisement