Liputan6.com, Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Selatan meringkus TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, atas dugaan pencurian di sebuah ruko kosong di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (14/11/2024). Pelaku ditangkap pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya, di Jalan Platis, Kelurahan Pesawahan, kecamatan setempat.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan bahwa aksi pencurian spesialis pembobol ruko kosong ini dilakukan oleh dua orang, namun salah satu pelaku, SP (DPO), berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. “Pelakunya dua. Saat kami lakukan upaya penangkapan, rekan pelaku, yaitu SP, berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Enrico, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Kompol Enrico menjelaskan, kawanan pencuri ini biasa menyasar rumah atau ruko kosong sebagai target kejahatan mereka. Dalam aksinya, mereka memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu ruko menggunakan linggis. Barang-barang yang berhasil dicuri di antaranya satu unit indoor AC, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, serta sejumlah spare part bekas. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kami, dan ini masih akan terus kami dalami lagi," ungkapnya.
Advertisement
Lebih lanjut, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Barang hasil curian dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa besi potongan hasil curian dan satu buah linggis. “Terhadap pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Enrico.
Saat ini, polisi masih memburu rekan TG yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).