Berlaku Efektif Mulai 1 Januari 2025, UMP Sumut Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) naik 6,5 persen pada 2025. Kenaikan UMP Sumut berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Des 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) naik 6,5 persen pada 2025. Kenaikan UMP Sumut berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga, kepada wartawan di Medan, Kamis (12/12/2024).

Diungkapkan Ismail, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan UMP Sumut tahun 2025 menjadi Rp 2.992.559.

"Iya, sudah, Pemprov Sumut menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. Dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559," kata Ismail.

Ditegaskan Ismail, kenaikan UMP Sumut tersebut juga telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

Dikatakannya, Agus Fatoni juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut 2025. Ada 8 UMSP di Sumut yang besarannya bervariasi.

"Sesuai instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP, UMSP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024," bebernya.

 

Berlaku Efektif 1 Januari 2025

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga
Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga (Reza Efendi/Liputan6.com)

Diterangkan Ismail, untuk UMP, UMSP, serta UMK dan UMSK, Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, menetapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

"Berdasarkan keputusan Gubernur juga, ada 8 sektor usaha yang ditetapkan Upah Minimum Sektoral-nya," terangnya.

Pertama, papar Ismail, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yaitu Rp 3.172.113.

Kedua, pertambangan dan penggalian degan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yaitu Rp 3.180.075. Ketiga, sektor industri dan pengolahan dengan kenaikan 4 sampai 6 persen di atas UMP, yaitu antara Rp 3.121.261 sampai Rp 3.172.113.

"Kemudian sektor konstruksi dengan kenaikan 6 hingga 7,5 persen di atas UMP, yaitu antara 3.172.113 sampai dengan Rp 3.217.001," Ismail menuturkan.

Sektor Lainnya

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Lalu, sektor akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman kenaikan 3,5 hingga 5 persen di atas UMP, yaitu Rp 3.097.299 sampai dengan Rp 3.142.187.

Selanjutnya sektor informasi dan komunikasi dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yaitu Rp 3.261.889. Kedelapan, sektor keuangan dan akuntansi dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yaitu Rp 3.261.889.

"Sekali lagi saya tekankan, Bapak Gubernur menyebut UMP dan UMSP akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025," Ismail menegaskan.

Imbau Perusahaan Ikuti Aturan

Ilustrasi startup atau perusahaan rintisan.
Ilustrasi (Foto by AI)

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP, serta UMK dan UMSK tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

Disebutkannya, Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan UMK dan UMSK tahun 2025.

"Ada 11 Kabupaten/Kota tidak menyusun atau mengusulkan UMK dan UMSK tahun 2025," bebernya.

Ke-11 Kabupaten/Kota tersebut, Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematang Siantar.

Sementara 22 Kabupaten/Kota sudah mengusulkan UMK dan UMSK tahun 2025, yaitu Tapanuli Selatan, Karo, Sibolga, Batubara, Padang Lawas, Tebing Tinggi, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Langkat, Tapanuli Tengah, Binjai.

Kemudian, Simalungun, Toba, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, Asahan, Mandailing Natal, Tanjung Balai, Padangsidimpuan, Deli Serdang, dan Medan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya