Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengingatkan enam provinsi yang hingga saat ini belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 untuk segera melaksanakan penetapan. Ia menegaskan batas waktu terakhir pengumuman tersebut adalah hari ini, Kamis.
"Ada deadline hari ini segera diumumkan," kata Immanuel kepada media saat ditemui, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Immanuel menjelaskan keputusan mengenai kenaikan UMP telah menjadi ketetapan yang wajib dijalankan oleh setiap provinsi. Meski ada beberapa provinsi yang belum siap, ia menegaskan bahwa hal ini tetap harus diikuti sebagai bagian dari kebijakan yang telah disepakati.
Advertisement
"Walaupun ada beberapa provinsi memang belum siap. Tapi sepertinya kan ini sudah menjadi keputusan ya.Seharusnya bisa diikutin. Tinggal kita lihat lah nanti. Karena ini sudah di Dewan Pengupahan. Dan Upah Sektoral juga sudah di provinsi," tegasnya
Ia menambahkan pemerintah telah melakukan langkah terbaik dalam memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
"Tinggal dilaksananya aja. Kalau kita kan sudah melakukan yang terbaik lah sebagai pemerintah," imbuhnya.
Menurut Immanuel, terdapat enam provinsi yang hingga kini belum mengumumkan penetapan UMP 2025. Namun, ia optimis provinsi-provinsi tersebut akan segera beradaptasi dengan keputusan yang telah ditetapkan.
"Ya, ada 6 daerah yang belum lagi.Tapi mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah menjadi keputusan yang gak mungkin kita cabut lagi. Ya, kemungkinan ada kendala hal-hal teknis," ucap dia.
Lebih lanjut ia berharap agar seluruh provinsi dapat segera menyelesaikan pengumuman upah minimum 2025 sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Daftar 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan masih ada enam provinsi yang belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sebagaimana seharusnya penetapan itu harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga pukul 20.45 WIB pada 11 Desember 2024 ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, dan Papua Barat, Papua Selatan.
"Ada 6 Provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan," kata Indah dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
Advertisement
Selamat, UMP 2025 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761
Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Nilai dari kenaikan UMP 2025 ini sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.
Salah satu Pemprov yang telah mengumumkan UMP 2025 adalah DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.
Upah Sektoral
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).
Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," ujar Hari.
Advertisement