Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh pada Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Majelis Hakim juga membebani Helena Lim dengan denda sekitar Rp 750 juta dan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim juga menghukum Helena untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Advertisement
Uang tersebut diharapkan terbayarkan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekutan hukum tetap. Adapun jika Helena Lim tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim.
Majelis Hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Poin tuntutan dalam putusan Helena Lim tersebut cukup berbeda dengan yang dituntutkan jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara, nilai denda dan ganti rugi yang dibebankan kepada Helena lebih rendah dari yang dimintakan jaksa pada sidang tuntutan lalu.
Diketahui sebelumnya, jaksa menuntut Helena dipidana selama delapan tahun penjara. Kemudian dipidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider empat tahun penjara.
“Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ujarnya.
Advertisement
Peran Helena Lim
Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain itu, Helena juga membantu menyimpan uang korupsi dan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp 900 juta dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan dana.
Atas perbuatan para terdakwa dalam kasus timah tersebut termasuk Helena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Kerugiannya meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja.
Kemudian sewa-menyewa alat processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.