Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau. Hasilnya, pencurian uang negara pada tahun 2020-2021 itu dilakukannya secara berjamaah.
Penyidik juga mengumpulkan puluhan pegawai di Sekwan DPRD Riau yang terindikasi menilap uang negara. Mereka diminta segera mengembalikannya ke negara melalui penyidik.
Advertisement
Â
Advertisement
Baca Juga
Menurut Direktur Reserse Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro, sudah ada 30 pegawai mengembalikan pencairan SPPD fiktif. Nilainya mencapai Rp2,1 miliar lebih.
"Dengan pengembalian ini berarti sudah ada Rp9,2 miliar uang yang disita," kata Ade, Rabu (22/1/2025).
Ade kembali mengingatkan pihak-pihak yang menikmati SPPD fiktif mengembalikan uang negara. Jika tidak pihaknya bakal menyeretnya sebagai tersangka.
"Kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik, kesempatan pengembalian uang, hingga akhir Januari 2025," tegas Ade.
Dalam kasus ini, penyidik menargetkan memeriksa 401 saksi. Sejauh ini sudah 353 orang diminta keterangan saat kasusnya naik ke penyidikan.
Â
Merugikan Negara Rp162 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik kasus ini merugikan negara Rp162 miliar. Perhitungan ini nantinya disesuaikan dengan hasil audit BPKP Riau.Â
"Finalnya tetap dari BPKP yang dipakai di berkas perkara," ujar Kombes Ade.
Penyidik juga berencana meminta pendapat ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi. Semua hasil pengumpulan bukti ini menjadi dasar gelar gelar perkara di Bareskrim.
Aliran ratusan miliar SPPD fiktif di DPRD Riau diduga dinikmati 3 golongan yaitu aparatur sipil negara, tenaga ahli dan tenaga harian lepas. Besaran penerimanya bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Â
Â
Advertisement