Kajati Sulsel Minta Jajaran Bidang Pidsus Lebih Aktif Laporkan Penanganan Perkara 

Kajati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya di bidang tindak pidana khusus lebih aktif melaporkan setiap penanganan perkara.

oleh Eka Hakim diperbarui 22 Jan 2025, 11:35 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 11:17 WIB
Kajati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya di bidang tindak pidana khusus lebih aktif melaporkan setiap penanganan perkara. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kajati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya di bidang tindak pidana khusus lebih aktif melaporkan setiap penanganan perkara.... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Makassar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim membuka Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan RI serta Monitoring, Evaluasi dan Supervisi di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (22/1/2025).

Agus meminta jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi Simpel Monev Pidsus (aplikasi SMP). 

“Penanganan tindak pidana korupsi jadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Karena itu harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara pidsus ini,” kata Agus.

Dengan kewenangan penyelidikan untuk perkara tindak pidana korupsi yang dimiliki Kejaksaan, Agus berharap jajaran pidsus menjaga kepercayaan tersebut dengan baik.

“Mohon disimak baik-baik pemaparan dari teman-teman Jampidsus yang berkunjung ini. Silahkan dibahas dan ditanyakan apa masalah yang terjadi di satuan kerja masing-masing,” ujar Agus.

Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Kegiatan pada Sekretariat JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami menjelaskan, penilaian dan peninjauan terhadap kinerja dilakukan terhadap satuan kerja secara periodik, setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.

“Penilaian, monitoring dan evaluasi pada bidang pidsus berfokus pada tiga poin, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, kita hitung kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan dan kepatuhan pengisian CMS,” jelas Khunaifi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya