Liputan6.com, Bandung - Memasuki tahun 2025, para wajib pajak orang pribadi mulai diberi kesempatan untuk melapor kewajiban pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 terhitung sejak 1 Januari 2025.
Laporan tersebut wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai cara proses pelaporan pajak salah satunya layanan lapor pajak online.
Advertisement
Baca Juga
Adapun proses laporan pajaknya bisa menggunakan layanan e-filling yang memungkinkan pelaporan tersebut dilakukan secara online sehingga pelapor tidak harus mendatangi kantor pajak.
Advertisement
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan pelaporan harus bisa diselesaikan dengan batas waktu paling lambat pada 30 April 2025 dan jika terlambat wajib pajak dapat dikenakan denda dan menerima teguran resmi dari pihak berwenang.
Maka dari itu, untuk menghindari denda dan teguran para wajib pajak dianjurkan mulai melakukan pelaporan sebelum batas waktu. Berikut ini dapat diperhatikan panduan lengkap cara melaporkan pajak secara online.
Panduan Cara Lapor Pajak Online 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya pernah menjelaskan bahwa lapor pajak atau SPT online 2025 bisa dilakukan menggunakan e-filling. Adapun berikut ini beberapa hal yang bisa diperhatikan untuk lapor pajak online:
1. Persiapkan Dokumen
Sebelum melakukan proses pelaporan terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak. Berikut ini biasanya beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pengisian dan pengiriman SPT:
- Formulir 1721 A1 atau A2: formulir yang digunakan untuk pegawai swasta dan pegawai negeri, formulir ini memuat rincian penghasilan selama satu tahun pajak.
- Electronic Filing Identification Number (EFIN): merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk mengakses layanan e-filing.
- Data Penghasilan lainnya: wajib pajak yang memiliki penghasilan tambahan, utang, dan aset lain yang harus dilaporkan harus memastikan data tersebut sudah tersedia.
Sebagai informasi, wajib pajak yang belum memiliki EFIN harus mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Sementara itu, bagi yang lupa EFIN dapat menghubungi DJP melalui layanan telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.
Advertisement
2. Cara Melaporkan SPT Pajak Online
Jika seluruh dokumen telah siap maka wajib pajak bisa melakukan laporan SPT secara online melalui layanan e-filing di situs resmi DJP Online atau berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id.
2. Setelah situs berhasil terbuka, login ke Akun Pajak dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
4. Setelahnya wajib pajak akan berada di halaman laporan SPT dan klik “Buat SPT”.
5. Isi pertanyaan yang diajukan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
6. Jika sudah isi data pajak dengan benar dengan memasukkan informasi seperti pendapatan, pajak yang telah dipotong, hingga rincian penghasilan lainnya.
7. Lakukan verifikasi dan kirim SPT biasanya sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.
8. Setelah berhasil mengirimkan SPT wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan simpan bukti pelaporan.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)