Liputan6.com, Sukabumi - Kasus pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini, puluhan ekor bebek ternak menjadi sasaran. Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tiga pelaku dari delapan komplotan yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, kejadian pencuri bebek terjadi pada hari Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Korban, seorang peternak bebek bernama Y (32), mengalami kerugian hingga 217 ekor bebek, jika diuangkan diperkirakan mencapai Rp25 juta.
"Kami berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu I (47), RM (32), dan R (42), di daerah Rengasdengklok, Karawang Timur, Jawa Barat," ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin (10/02/2025).
Advertisement
Rita menerangkan, modus operandi para pelaku melakukan aksinya dengan cara yang terorganisir. Mereka memasuki area peternakan dan menyergap dua orang pegawai korban inisial A dan B, yang sedang berjaga.
Kedua korban mengalami luka lecet di bagian telapak tangan akibat diikat oleh pelaku. Setelah melumpuhkan korban, para pelaku sindikat pencuri bebek ini menggiring bebek-bebek tersebut ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka.
"Dari keterangan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda, termasuk Sukabumi, Cianjur, dan Bogor, dengan total sekitar 700 ekor bebek," jelasnya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tali yang terbuat dari potongan kain, sebuah palu kayu, dan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut bebek.
Memantau Lokasi hingga Bersekongkol
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar menambahkan, para pelaku menjual hasil curian bebek ini ke daerah Cileungsi, Bogor. Selain memantau target pencurian, pelaku juga melakukan persekongkolan dengan memberi imbalan kepada penggembala bebek.
“Jadi awal mulanya dia ada yang survei untuk menunjukan titik lokasi biasanya itu si yang nunjukin lokasi itu sebagai peternak juga nunjukin ke kelompok (pelaku) tersebut dan dia dikasih uang setelah hasil. Kemudian itu kalau ada orangnya dia pencurian dengan kekerasan kalau tidak ada orangnya ya dicuri seperti biasa,” ujarnya.
Penggembala bebek yang bersekongkol dengan pelaku ini diimbali uang bervariasi mulai dari Rp550 ribu hingga Rp2 juta, tergantung pada jumlah bebek yang ada.
Saat ini, ketiga pelaku yang telah ditangkap dan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus kejahatan.
Advertisement
