DPP Golkar Resmi Pecat Bekas Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Ini Penyebabnya

Menurut Ghalieb, pemberhentian Marten Taha merupakan hasil proses panjang sejak 9 September 2024. Pada saat itu, DPD I Golkar Gorontalo telah memberhentikan Marten dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim Diperbarui 21 Feb 2025, 16:45 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 16:04 WIB
Wali kota Gorontalo, Marten Taha siap untuk di vaksin lebih dulu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Wali kota Gorontalo, Marten Taha siap untuk di vaksin lebih dulu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar secara resmi memberhentikan Marten Taha dari keanggotaan partai berlambang beringin. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Skep-56/DPP/GOLKAR/II/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Partai Golkar, Ghalieb Lahidjun, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPD I Golkar Provinsi Gorontalo beberapa hari lalu.

Menurut Ghalieb, pemberhentian Marten Taha merupakan hasil proses panjang sejak 9 September 2024. Pada saat itu, DPD I Golkar Gorontalo telah memberhentikan Marten dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo.

“Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPD Golkar Provinsi Gorontalo yang telah mencopot Marten dari jabatan Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo,” kata Ghalieb.

Keputusan tersebut diambil karena Marten dianggap tidak mengamankan kebijakan DPP Golkar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo 2024.

Saat itu, DPP Golkar telah menetapkan pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi Marten Taha justru mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dari partai lain.

“Dalam aturan partai, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena tidak mematuhi keputusan DPP terkait pencalonan kepala daerah,” tegasnya.

Ghalieb menjelaskan, DPD Golkar Provinsi Gorontalo telah mengirimkan surat kepada DPP Golkar pada 17 Oktober 2024, yang berisi laporan mengenai pelanggaran tersebut.

Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan, DPP akhirnya mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan Marten Taha secara permanen.

Ghalieb Lahidjun menambahkan, keputusan DPP Golkar ini bertujuan memberikan efek jera bagi para kader yang melanggar aturan organisasi.

“Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh kader Golkar agar senantiasa mematuhi aturan partai dan menjaga soliditas organisasi,” tutupnya.

Menanggapi keputusan ini, Marten Taha menyatakan menerima pemecatan tersebut sebagai konsekuensi dari langkah politik yang diambilnya pada Pilkada 2024.

“Sebagai kader, saya menerima keputusan ini. Saya menyadari bahwa pencalonan saya sebagai wakil gubernur dianggap tidak sejalan dengan kebijakan partai,” kata Marten dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Marten, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo selama dua periode, mengungkapkan bahwa keputusannya maju dalam Pilkada bukan semata-mata ambisi politik, melainkan sebagai bentuk upaya menyelamatkan kader partai.

“Saya sudah memahami konsekuensi dari langkah politik yang saya ambil. Namun, saya tetap menghormati perjalanan saya bersama Partai Golkar selama hampir dua dekade,” ujar Marten.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya