Menyongsong Peluang Baru Pembukaan Moratorium Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

Menurutnya dengan dibukanya moratorium maka akan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Pun pekerja migran bakal mengembangkan karir yang lebih baik.

oleh Tim Regional Diperbarui 15 Mar 2025, 01:34 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 23:02 WIB
APJATI.
APJATI.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Said Saleh merespons positif rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang membuka moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Langkah Menteri Karding ini, bagi Said Saleh, adalah strategi pemulihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja migran Indonesia.

“APJATI menyambut baik dan mendukung upaya pembukaan kembali sektor domestik di Timur Tengah sebagai bagian dari strategi pemulihan tenaga kerja migran Indonesia,” kata Said Saleh di Jakarta, Senin (12/3/2025).

Menurutnya dengan dibukanya moratorium maka akan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Pun pekerja migran bakal mengembangkan karir yang lebih baik.

“Pembukaan kembali sektor domestik pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah ini bukan hanya tentang menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membuka peluang bagi para pekerja kita untuk meningkatkan keterampilan, membangun pengalaman, dan memperkaya wawasan mereka,” kata dia.

Said Saleh yakin pembukaan moratorium di Arab Saudi bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pekerja migran Indonesia. Tentu saja ini harus diikuti dengan kebijakan yang tepat dalam memberikan pelindungan.

Pihaknya juga memastikan APJATI juga mendukung pekerja migran untuk berkembang meningkatkan keterampilan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang, termasuk mereka yang masih memiliki keterbatasan dalam pendidikan tinggi. Oleh karena itu, membuka akses lebih luas ke sektor-sektor yang sesuai, seperti sektor domestik di Timur Tengah, adalah langkah strategis yang perlu kita dukung,” kata Said Saleh.

Moratorium atau penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi ditutup sejak 2015 lalu. Meski sudah ditutup, setiap tahunnya minimal ada 25 ribu pekerja migran yang bekerja secara ilegal.

Dengan dibukanya moratorium, Menteri Karding ingin menekan, mengurangi atau menihilkan angka pekerja migran ilegal.

Namun, Menteri Karding tetap berhati-hati dengan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi pemerintah Arab Saudi bila moratorium dibuka. Pertama, gaji untuk  pekerja sektor domestik minimum berada di angka 1.500 Riyal atau sekitar Rp7,5 Juta.

Kedua, pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan Pekerja Migran Indonesia dengan menyediakan jaminan asuransi kerja. Selanjutnya, ada integrasi data, di mana pemerintah Arab Saudi tak lagi memakai sistem lama dengan mempekerjakan pekerja migran Indonesia langsung ke majikan melainkan harus melewati perusahaan penyalur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya