Liputan6.com, Bandung - Perayaan Lebaran 2025 rasanya tidak lengkap tanpa bagi-bagi uang kepada keluarga maupun orang terdekat. Tak heran, permintaan penukaran uang baru menjelang Lebaran, termasuk di Kota Bandung, kerap mengalami lonjakan yang signifikan.
Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, Bank Indonesia (BI) pun memfasilitasi kebutuhan tersebut dengan membuka tempat penukaran uang baru melalui layanan kas keliling maupun bank.
Baca Juga
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs PINTAR atau pintar.bi.go.id. Setelah mengisi lengkap data pemesanan, unduh bukti pemesanan untuk nantinya dibawa saat hari penukaran.
Advertisement
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang di Kota Bandung
Berikut jadwal layanan kas keliling Bank Indonesia:
18-21 Maret 2025: Pusdai Jawa Barat (10.00 WIB - 14.00 WIB)
18-21 Maret 2025: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat (09.00 WIB - 12.00 WIB)
Selain melalui layanan kas keliling, penukaran uang baru juga dapat dilakukan melalui perbankan. Berikut rinciannya:
Rabu, 19 Maret 2025
Bank Mandiri (KCP Bandung Binacitra)
Bank Mandiri (KCP Bandung Siliwangi)
BCA (KC Asia Afrika)
BNI (KC Asia Afrika)
BNI (KC Perguruan Tinggi Bandung)
BNI (KC Perintis Kemerdekaan)
Kamis, 20 Maret 2025
BJB (Tamansari)
BJB (KC Suci)
BJB (Bandung Braga)
Jumat, 21 Maret 2025
BJBS (KC Braga)
BJBS (KC Pelajar Pejuang)
BRI (KC AH Nasution)
BRI (KC Bandung Asia Afrika)
BRI (KC Bandung Martadinata)
Syarat dan Ketentuan
Berikut syarat dan ketentuan untuk menukar uang baru:
1. Kuota pendaftar di website PINTAR dalam 1 kali layanan kas keliling sebanyak 300 penukar.
2. Penukar wajib menunjukan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah dalam bentuk cetak atau digital.
3. Penukar wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
4. Penukar harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera dalam bukti pemesanan.
5. Uang rupiah yang akan ditukarkan terpilah dan tersusun searah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
6. Bank Indonesia memberikan penggantian uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang rupiah yang diberikan sepanjang iri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan.
8. Penukar wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Penulis: Arby Salim
Advertisement
