Pabrik Kebakaran, Otoritas Bursa Suspensi Saham Mayora

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Mayora Indah Tbk pada Senin pekan ini.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Mar 2014, 10:45 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 10:45 WIB
ihsg-140122b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi)  PT Mayora Indah Tbk (MYOR) pada perdagangan saham Senin (3/3/2014).


Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup I I BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre Toelle dalam keterbukaan informasi BEI, Senin pekan ini.


Suspensi efek PT Mayora Indah Tbk ini dilakukan mengingat kabar kebakaran pabrik perseroan, dan hingga kini belum adanya informasi dari Perseroan mengenai dampak atas kebakaran tersebut terhadap kegiatan operasional Perseroan.


Oleh karena itu, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Mayora Indah Tbk di seluruh pasar terhitung sejak perdagangan efek pada hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.


"Bursa telah meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan terkait dengan informasi tersebut," ujar Nyoman.


Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.Sebelumnya dikabarkan sebuah pabrik milik PT Mayora di jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kebon Besar, Kota Tangerang mengalami kebakaran pada Jumat, 28 Februari 2014. Saham PT Mayora Indah Tbk pun turun 200 poin atau 0,66% ke level Rp 30.100 per saham.


Grup Mayora didirikan pada 1977 yang bermula dari industri rumahan yang memproduksi biskuit. Kini perusahaan Mayora menjadi salah perusahaan consumer goods terbesar di Indonesia.


PT Mayora Indah Tbk mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1990.  Berdasarkan data BEI, pemegang saham perseroan antara lain Unita Branindo sebesar 32,93%, Kopkar PT Mayora Indah Group sebesar 0,11%, Kop TNI AD sebesar 0,035, dan masyarakat dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5% sebesar 66,93%. (Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya