Liputan6.com, Jakarta - Otoritas bursa menetapkan perdagangan saham libur pada pemilihan umum Presiden, Rabu 9 Juli 2014.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito mengatakan, penetapan hari libur bursa itu mempertimbangkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan sebagai libur atau hari yang diliburkan.
Advertisement
"Serta telah ditetapkannya pada 9 Juli 2014 sebagai hari pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2014. Hari itu ditetapkan sebagai libur bursa," ujar Ito, seperti dikutip dari laman PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/6/2014).
Selain libur bursa pada pelaksanaan Pemilu Presiden, perdagangan saham bursa juga libur Lebaran mulai Senin 28 Juli 2014 hingga 1 Agustus 2014. Jadi transaksi perdagangan saham di bursa sebanyak 18 hari pada Juli 2014. (Ahm/)