Liputan6.com, Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Singapura agar keputusan yang telah ditetapkan oleh mereka dapat diakui juga di Amerika Serikat (AS).
Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources, Dileep Srivastava menjelaskan, pada 25 November 2014 kemarin, pengadilan Singapura memberikan persetujuan kepada tiga anak usaha perseroan yaitu Bumi Capital Pte Ltd, Bumi Investment Ltd dan Enercoal Resources Pte Ltd untuk menunda kewajiban pembayaran utang (moratorium).
Merujuk pada Section 210(10) Undang-Undang Perusahaan Negara Republik Singapura, hasil keputusan tersebut bisa mendapat perlindungan dari pengadilan Singapura untuk dapat diakui di Amerika Serikat berdasarkan Chapter 15 Bankruptcy Code Amerika Serikat.
"Permohonan ini diajukan oleh perseroan dan anak usaha perseoran semata-mata untuk meyakinkan gar proses pengadilan Singapura dapat berlanjut tanpa adanya hambatan dan risiko litigasi di Amerika Serikat, serta tidak adanya dampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan" jelasnya seperti dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/12/2014).
Seperti diketahui, ketiga anak perusahaan Bumi memiliki utang sebesar US$ 1,3 miliar. Bumi Capital Pte Ltd menerbitkan surat utang senilai US$ 300 juta dengan kupon bunga 12 persen. Lalu Bumi Investments Pte Ltd menerbitkan surat utang sebesar US$ 700 juta dengan kupon bunga 10,75 persen. Selain itu, Enercoal Resources Pte Ltd menerbitkan surat utang US$ 375 juta yang memiliki kupon bunga 9,25 persen.
Saat jatuh tempo, mereka kesulitan untuk membayar. Oleh karena itu mereka pun mengajukan permohonan ke pengadilan Singapura untuk mengikuti proses peradilan formal berdasarkan section 210 (10) Undang-undang Perusahaan dari Singapura. Ini sebagai bagian dari upaya merestrukturisasi kewajiban utang tersebut.
Pengajuan permohonan tersebut dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang dan pemegang obligasi dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh ketiga anak usaha dari Bumi Resources tersebut. (Gdn)
Bumi Minta Keputusan Pengadilan Singapura Juga Berlaku di AS
Direktur Bumi Resources, Dileep Srivastava menjelaskan, pengadilan Singapura memberikan moratorium kepada tiga anak usaha Bumi.
Diperbarui 04 Des 2014, 10:06 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 10:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atasi Masalah Pengangguran, Pemprov Jakarta Ajak 260 Warganya Ikut Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Hari Bumi, Simak 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Ramah Lingkungan
Syifa Hadju Mengaku Introvert, Tiap Awal Haid Lebih Pilih Seharian di Rumah
Ilmuwan Temukan Kemungkinan planet Layak Huni di Sekitar Bintang Mati
Hii.. Siswa Temukan Ulat di Sajian MBG Kudus, Tempenya Bau Kecut
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 23 April 2025
Hetifah Golkar Hormati Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Kue Bagea, Camilan Tradisional Papua Kaya Rasa Hingga Sejarah Budaya
Pig Enemy Chinese Zodiac: Understanding Compatibility and Conflict
Sidak SPBUN Labuan Bajo, Polisi Mencium Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Gus Iqdam Terkejut, Penganut Kapitayan Rutin Hadiri Pengajiannya, KH Said Aqil Siradj Ungkap Hal Ini
Kompleks Kemenko IKN Ditargetkan Tuntas Juni 2025, Siap Tampung 9.465 Pegawai