Liputan6.com, Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Singapura agar keputusan yang telah ditetapkan oleh mereka dapat diakui juga di Amerika Serikat (AS).
Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources, Dileep Srivastava menjelaskan, pada 25 November 2014 kemarin, pengadilan Singapura memberikan persetujuan kepada tiga anak usaha perseroan yaitu Bumi Capital Pte Ltd, Bumi Investment Ltd dan Enercoal Resources Pte Ltd untuk menunda kewajiban pembayaran utang (moratorium).
Merujuk pada Section 210(10) Undang-Undang Perusahaan Negara Republik Singapura, hasil keputusan tersebut bisa mendapat perlindungan dari pengadilan Singapura untuk dapat diakui di Amerika Serikat berdasarkan Chapter 15 Bankruptcy Code Amerika Serikat.
"Permohonan ini diajukan oleh perseroan dan anak usaha perseoran semata-mata untuk meyakinkan gar proses pengadilan Singapura dapat berlanjut tanpa adanya hambatan dan risiko litigasi di Amerika Serikat, serta tidak adanya dampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan" jelasnya seperti dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/12/2014).
Seperti diketahui, ketiga anak perusahaan Bumi memiliki utang sebesar US$ 1,3 miliar. Bumi Capital Pte Ltd menerbitkan surat utang senilai US$ 300 juta dengan kupon bunga 12 persen. Lalu Bumi Investments Pte Ltd menerbitkan surat utang sebesar US$ 700 juta dengan kupon bunga 10,75 persen. Selain itu, Enercoal Resources Pte Ltd menerbitkan surat utang US$ 375 juta yang memiliki kupon bunga 9,25 persen.
Saat jatuh tempo, mereka kesulitan untuk membayar. Oleh karena itu mereka pun mengajukan permohonan ke pengadilan Singapura untuk mengikuti proses peradilan formal berdasarkan section 210 (10) Undang-undang Perusahaan dari Singapura. Ini sebagai bagian dari upaya merestrukturisasi kewajiban utang tersebut.
Pengajuan permohonan tersebut dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang dan pemegang obligasi dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh ketiga anak usaha dari Bumi Resources tersebut. (Gdn)
Bumi Minta Keputusan Pengadilan Singapura Juga Berlaku di AS
Direktur Bumi Resources, Dileep Srivastava menjelaskan, pengadilan Singapura memberikan moratorium kepada tiga anak usaha Bumi.
diperbarui 04 Des 2014, 10:06 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 10:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Akun Penyebar Video Patwal RI 36 Minta Maaf ke Polri
Pandemi Disabilitas di Gaza: Tercatat 4.500 Amputasi Sejak Serangan Israel 7 Oktober 2023
Perbedaan Sakit Pinggang Haid dan Hamil: Panduan Lengkap untuk Wanita
Trafik Tol Pekanbaru-Kampar Naik 25%, Ekonomi Sumatera Terkerek
Hasil Analisis Kotak Hitam Pesawat Jeju Air yang Jatuh: Rekaman Berhenti 4 Menit Sebelum Kecelakaan
Blangko Langka di Bandung, Begini Cara Buat IKD Pengganti KTP-el
6 Potret Billy Davidson di Awal Karier, Cocok Perankan Kang Tae Moo 'Business Proposal'
Cinta, Konflik dan Kehidupan Rumah Tangga Menjadi Tema dalam Film 1 Imam 2 Makmum
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Pertamina Enduro Padamkan Jakarta Electric PLN
Faktor yang Mempengaruhi Kepribadian: Pembentukan Karakter Individu
Harga Emas Antam Kini Melonjak Lagi, Ini Catatan Harga Emas Batangan Sepekan Terakhir
IHSG Diramal Tembus 8.200 pada 2025, Ini Bocorannya