Peredaran Minuman Beralkohol Dibatasi, Saham Produsen Bir Merosot

Pembatasan peredaran minuman beralkohol mendorong harga saham produsen bir tertekan pada perdagangan saham Senin pekan ini.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Feb 2015, 19:49 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 19:49 WIB
ilustrasi bir
(Foto: Telegraph)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah resmi membatasi peredaran minuman beralkohol berkadar lima persen di mini market dan toko pengecer lainnya. Aturan tersebut memberikan sentimen negatif untuk saham-saham produsen alkohol.

Berdasarkan data RTI,  pada penutupan perdagangan saham Senin (2/2/2015), saham PT Delta Djakarta Tbk turun 5,56 persen ke level Rp 340.000 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sebanyak empat kali dengan volume 4 lot saham.

Nilai transaksi harian saham sekitar Rp 136 juta. Harga saham PT Delta Jakarta Tbk berada di posisi tertinggi Rp 340.025 dan terendah Rp 340.000 per saham.

Sementara itu, saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) turun tipis 0,84 persen ke level Rp 11.800 per saham. Saham MLBI berada di level tertinggi Rp 11.800 per saham dan terendah Rp 11.500 per saham.

Total frekuensi perdagangan saham sebanyak 47 kali dengan volume 854 lot saham. Nilai transaksi harian saham sekitar Rp 997,6 juta.

"Pembatasan minuman beralkohol berkadar lima persen ke atas membuat sentimen negatif ditambah IHSG turun akibat faktor regional," ujar Direktur PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/2/2015).

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendah nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket dan toko pengecer menjual minol golongan A dengan kadar alkohol 5 persen.

Baik mini market maupun toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk menghabiskan stok minuman beralkohol yang dijualnya. (Ahm/)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya