BEI Putuskan Perdagangan Saham Libur Saat Pilkada DKI Jakarta

Manajemen BEI memastikan perdagangan saham libur saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Apr 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 08:15 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan perdagangan saham libur pada saat pemilihan kepala daerah atau Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 19 April 2017. Padahal sebelumnya BEI memastikan perdagangan saham tetap buka pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua untuk memfasilitasi investor.

"Tanggal 19 (April) jadinya tutup,” ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/4/2017).

Ia menuturkan, BEI akhirnya memutuskan liburan lantaran pihaknya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Bursa by law buka dengan pengawasan OJK. OJK tutup yah kami harus tutup,” ujar dia.

Sebelumnya pada Senin sore 17 April 2017. BEI menyatakan perdagangan saham tetap bulan lantaran kliring tetap berjalan. Selain itu, pihaknya harus tetap memonitor dan memfasilitasi dana investor yang jatuh tempo pada 19 April 2017. Akan tetapi kini BEI memutuskan untuk libur pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta. Hal ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

Seperti dimuat di laman Kemensetneg, www.setneg.go.id, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 14 April 2017 itu, disebutkan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta dalam menyalurkan hak pilihnya.

Apalagi undang-undang menyatakan bahwa pilkada haruslah digelar pada hari libur.

 

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya