Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memantau perkembangan pasar untuk menentukan mekanisme baru pra-penutupan (pre closing) perdagangan saham.
Rencana perubahan mekanisme ini muncul lantaran beberapa waktu lalu ada indikasi pihak yang melepas saham dengan bobot besar jelang penutupan. Kondisi itu berimbas pada laju Indeks harga Saham Gabungan (IHSG) sehingga IHSG bisa secara mendadak turun.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Alpino Kianjaya mengatakan, kondisi pasar saat ini relatif sudah wajar. Bahkan, kinerja pasar modal positif terlihat dari beberapa rekor yang telah dicatat.
Advertisement
Baca Juga
"Selama transaksi wajar tidak masalah. Kami lihat selama ini indeks tercatat new record, new high. Kami sudah lampaui semua trading value, frekuensi, volume, market cap dan indeks tertinggi sepanjang masa," kata dia di BEI Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Namun, Alpino tak mengatakan akan menunda ataupun membatalkan perubahan mekanisme tersebut. Dia menegaskan masih memantau kondisi pasar.
"(Akan dibatalkan?) Kami tidak katakan soal itu, tapi lakukan terbaik, lihat perkembangannya. Kami tidak boleh terlalu gegabah juga," ujar dia.
Dia mengatakan, BEI sendiri tak menemukan adanya kesengajaan dari broker atau anggota bursa (AB) yang sengaja melepas saham dalam bobot besar itu. Dia bilang, itu murni atas permintaan nasabah.
"Selama ini kita tidak menemukan pelanggaran. Dari AB yang melakukan transaksi pure nasabah, 100 persen nasabah," tutur dia.
Dia bilang, itu pelepasan saham ini merupakan upaya broker menyelesaikan order atau permintaan nasabah.
"Tapi memang banyak hal dari di pihak investor karena jumlahnya sangat besar, tidak mungkin bisa diakomodir pada sesi perdagangan reguler, ini tanggung jawab dealer AB yang harus menyelesaikan order yang sudah dipesan nasabah. Itu informasi kita dapat," ujar dia.
Seperti diketahui, pre closing adalah sesi perdagangan di pasar reguler pada setiap hari bursa yang dapat digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu efek bersifat ekuitas.
Ini untuk memungkinkan terjadinya pembentukan harga penutupan atas efek bersifat ekuitas tersebut itu berdasarkan harga terbaik dan volume terbanyak.
Dalam peraturan BEI yang dimuat di peraturan II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas, selama ini, pada sesi pra penutupan pukul 15.50 hingga 16.00 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.
Sedangkan pukul 16.00.01 sampai dengan 16.04.59 JATS melakukan proses pembentukan harga penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga penutupan berdasarkan price dan time priority.
Sedangkan sesi pasca penutupan pukul 16.05 hingga pukul 16.15 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan.
JATS memperjumpakan secara berkelanjutan atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada harga penutupan berdasarkan time priority.