Respons Bos BEI soal Rencana Sandiaga Lepas Saham Perusahaan Bir

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menuturkan, ada sejumlah skema untuk melepas saham sebuah perusahaan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Apr 2017, 12:54 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 12:54 WIB
Ilustrasi pasar modal
Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih versi hitung cepat Sandiaga Uno untuk melepas saham produsen bir PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, pelepasan saham merupakan hak pemegang saham. Terkait DLTA, pihaknya belum mengetahui skema pelepasan saham tersebut.

Samsul bilang, terdapat beberapa skema untuk melepas saham sebuah perusahaan. Bisa melalui pelepasan di pasar atau melepasnya ke mitra strategis.

"Itu hak pemegang saham melepas kepemilikannya. Kami hanya menerima laporan dari Delta terkait kalau pemegang saham pengendali mereka keluar dan mekanismenya kami belum tahu. Apakah menjual di pasar, atau mencari strategic partner atau apa belum ngerti. Ini baru wacana," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Samsul mengaku hanya menerima informasi pelepasan saham tersebut melalui berita yang tersebar. Intinya, Pemerintah DKI akan mengundang konsultan untuk melepas saham DLTA terutama terkait harga, mekanisme, dan pengaruhnya ke saham itu sendiri.

"Tapi intinya, beritanya akan dikaji dulu. Pemda DKI akan undang konsultan keuangan terkait pricing-nya berapa dilepas, mekanisme bagaimana, kalau dilepas di market juga akan mempengaruhi harga saham di market. Memang perlu review khusus terkait rencana itu dan mungkin dilakukan konsultan yang benar-benar bisa mewakili rencana itu," jelas dia.

Samsul mengatakan, jika dalam aksi perpindahan saham DLTA ini memunculkan pengendali baru maka perlu mekanisme tender offer atau penawaran tender.

"Ini bukan corporate action, tapi shareholder action. Hanya melepas. Kalau berpindah tangan ke pengendali proses misalnya ada tender offer. Kalau dipecah beberapa pihak sehingga tidak timbul pengendali baru tidak ada kewajiban," ujar dia.

Sebelumnya Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno menyatakan pihaknya berencana menjual saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada produsen bir PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Sandiaga Uno menuturkan, rencana penjualan saham itu lantaran instansi pemerintahan tidak strategis memilih saham di perusahaan yang tidak menyangkut kepentingan bagi pemerintahan provinsi dan rakyat. Meski pun kinerja dan pengelolaan perushaan itu baik.

"Perusahannya sendiri bagus. Dikelola secara baik tapi tidak pantas dan tidak strategis sebuah pemerintah provinsi memiliki saham di perusahaan yang tidak mengurus harta hidup orang banyak," kata Sandiaga, saat menghadiri penutupan Kongres Ekonomi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin 24 April 2017.

Berdasarkan data RTI, kepemilikan saham PT Delta Djakarta Tbk antara lain San Miguel Malaysia Pte 58,33 persen, pemerintah DKI Jakarta sebesar 23,34 persen dan publik 18,33 persen.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya