OJK Pangkas Izin Penerbitan Surat Utang Emiten Bank

Dengan Sprint, maka proses perizinan penerbitan obligasi emiten bank dipersingkat dari semula 105 hari menjadi 22 hari.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Jun 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 11:15 WIB
Dengan Sprint maka proses perizinan penerbitan obligasi emiten bank dipersingkat dari semula 105 hari menjadi 22 hari.
Dengan Sprint maka proses perizinan penerbitan obligasi emiten bank dipersingkat dari semula 105 hari menjadi 22 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk penerbitan obligasi dan surat berharga syariah (sukuk) khusus emiten bank. Dengan sistem ini, perizinan akan semakin cepat dan sederhana, lantaran proses perizinan terintegrasi antara bagian pasar modal dan perbankan.

Dengan Sprint ini, maka proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipersingkat dari semula 105 hari menjadi 22 hari kerja.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, dengan Sprint maka proses perizinan menjadi satu pintu.

"Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan. Namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," kata dia di Kantor OJK Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Dia menuturkan, hal ini merupakan momentum untuk menjaga perbaikan kondisi ekonomi nasional. Sistem Sprint sendiri telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan yang melakukan proses perizinan di OJK.

"Melalui Sprint, kami berharap mewujudkan perizinan yang Tuntas (transparan, terpadu, akuntabel, cepat, sederhana)," kata dia.

Dia menambahkan, Sprint juga akan mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing bagian. Juga, lanjutnya, mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang diajukan pemohon.

Sprint ini juga dilengkapi fitur tracking sebagai bentuk transparansi proses perizinan, sehingga pemohon bisa memantau proses perizinan yang telah diajukan.

Untuk diketahui, sebelumnya OJK telah meluncurkan Sprint bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, Sprint untuk perizinan penjualan reksa dana melalui Bank, serta Sprint pendaftaran akuntan publik atau kantor akuntan publik.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya