Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meliburkan sesi perdagangan saham pada hari cuti bersama usai perayaan Tahun Baru Islam 1422 Hijriah, tepatnya Jumat 21 Oktober 2020.
Merujuk pada jadwal libur bursa di laman idx.co.id, Rabu (19/8/2020), BEI menandai Senin (17/8/2020), Kamis (20/8/2020) dan Jumat (21/8/2020) sebagai kalender libur bursa tahun 2020. Dengan begitu, perdagangan saham hanya digelar dua hari pada pekan ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan menetapkan jadwal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada sisa tahun 2020 ini.
Advertisement
Penetapan tersebut disusun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang ditandatangani pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Dalam keputusan tersebut, jadwal cuti bersama terdekat untuk PNS datang pada akhir pekan ini, tepatnya Jumat 21 Agustus 2020.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 22 Agustus 2020, Jumat sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tulis poin pertama Keppres 85/2020.
Berikutnya, PNS akan kembali mendapat jadwal cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) di sela-sela perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jadwal cuti bersama selanjutnya akan terjadi sebanyak dua kali pada Desember 2020.
"Tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," jelas lanjutan poin pertama Keppres 85/2020.
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BEI akan Bikin Papan Khusus Saham Bermasalah
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djayadi, mengatakan bahwa BEI akan membuat papan pemantauan khusus untuk perusahaan tercatat atau emiten bermasalah. Papan tersebut nantinya akan menggunakan sistem perdagangan saham yang berbeda dengan biasanya.
"Dengan periodical option, ini saham-saham yang perlu pemantauan khusus maka volatilitas pergerakan saham bisa tidak terlalu volatil," ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan melalui papan tersebut maka akan memberikan proteksi bagi investor maupun calon investor melalui kesadaran akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan.
Inisiatif tersebut melengkapi kebijakan serupa sebelumnya, yakni notasi khusus untuk emiten yang tidak patuh pada aturan.
"Papan khusus untuk mengakomodasi perpindahan saham papan atas yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan pengawasan dari otoritas," katanya.
Selanjutnya, kata dia, OJK akan mendorong peran penggerak pasar atau market maker untuk meningkatkan likuiditas perdagangan. Selain itu, market maker diyakini bisa mempersempit celah untuk menggoreng saham, sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel.
"Tidak dapat dipungkiri, beredarnya pemberitaan beberapa permasalahan di pasar modal mempengaruhi persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri ini," katanya.
Siapa yang Masuk Papan Ini?
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menambahkan papan pemantauan khusus tersebut ditujukan untuk emiten yang mendekati penghapusan pencatatan (delisting), kinerja perusahaan turun signifikan, bermasalah dengan tata kelola, dan sebagainya.
"Secara detail secara konsep yang sedang dipersiapkan seperti itu. Mudah-mudahan ini masih bisa ditopang likuiditasnya menggunakan mekanisme dan price discovery (pembentukan harga saham) yang beda," ucapnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement