Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga investor ritel di pasar modal. Salah upaya OJK dengan mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menegaskan, salah satu tujuan hal ini dibuat ialah melindungi investor ritel.
"Perubahan PP 45 menjadi POJK salah satu tujuannya memang meningkatkan investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. jadi ada beberapa poin yang bisa kita perhatikan untuk perlindungan investor retail," kata dia, Selasa (9/3/2021).
Advertisement
Dalam penjelasannya, Djustini menegaskan bila selama ini emiten yang melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham sangat merugikan investor ritel karena saham yang dibeli tak lagi bernilai.
"Seperti kita tahu selama ini ada emiten yang enggak jelas, sehingga enggak ada jalan keluar. Sahamnya di pegang tapi sudah enggak bernilai," ujarnya.
Oleh karena itu, Djustini memberikan syarat agar emiten wajib membeli kembali saham apabila akan delisting, sehingga terdapat wadah atau jalur untuk menjual kembali saham yang dimiliki.
"Dengan ketentuan ini kita memberikan syarat untuk mewajibkan emiten-emiten tersebut wajib membeli kembeli saham, itu adalah bentuk perlindungan investor ritel," ujar dia.
Selain itu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady menyebut, hal ini bukanlah peraturan baru karena sudah tertera di Undang Undang tentang Perseroan Terbatas.
"Sebenarnya ini bukan hal baru ya, sebenarnya ini sudah ada dalam Undang Undang PT, hanya saja di UU PT tidak terlalu clear siapa yang harus bertanggung jawab," tutur dia.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jumlah Modal Disetor Bursa Efek Naik Jadi Rp 100 Miliar
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakomodasi perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan baru Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. OJK menyebut, hal ini akan menjadi pengawasan di sektor pasar modal.
Dalam pemaparannya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menegaskan, POJK yang dikeluarkan merupakan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
Peraturan ini menjadi sangat penting karena tertera di Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK beralih dari badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan ke OJK.
"POJK ini juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global," ujar dia, Selasa, 9 Maret 2021.
Salah satu yang menjadi perhatian, POJK baru juga memberikan aturan terkait jumlah modal yang disetor bagi bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Jumlah modal disetor untuk bursa efek paling sedikit mencapai Rp100 miliar. Angka tersebut tentu jauh lebih besar dibandingkan aturan PP 45/1995 sebesar Rp7,5 miliar. Sedangkan untuk LKP dan LPP, jumlah modal disetor paling sedikit ialah Rp200 miliar. Meningkat taja, aturan lama hanya menyebutkan angka Rp15 miliar.
Dalam POJK, terdapat juga perubahan masa jabatan anggota direksi dan komisaris SRO. Bila sebelumnya masa jabatan hanya 3 tahun, kini diperpanjang menjadi 4 tahun dan dapat diangkat kembali.
"Bila aturan PP 45/1995 3 tahun, diperpanjang menjadi 4 tahun dan dapat diangkat kembali," ujar Djustini.
Aturan baru POJK juga menyebut kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor bursa efek. Dalam BAB II pasal 13 tertera bursa efek dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah memperoleh persetujuan pemegang saham bursa efek dan OJK.
"Hal ini dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham bursa efek," tuturnya.
Kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor LKP dan LPP juga menjadi bagian hal baru dalam POJK ini. Tertera dalam BAB III pasal 24, LKP dan LPP dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelag terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham dan OJK. "Menjadi pasal baru yang kita tambahkan di POJK Nomor 3 Tahun 2021," katanya.
Advertisement