BEI Beri Teguran Tertulis, Ini Penjelasan Indo Premier Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas menegaskan mendukung kebijakan BEI dan berkomitmen menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Mar 2021, 17:35 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 17:34 WIB
Awal 2019 IHSG
Pengunjung melintas dekat layar monitor pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan saham 2019 menguat 10,4 poin atau 0,16% ke 6.204. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Indo Premier Sekuritas memberikan penjelasan terkait ada sanksi teguran tertulis yang diterima dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bernomor Peng-00016/BEI.ANG/03-2021 pada 19 Maret 2021.

PT Indo Premier Sekuritas menegaskan mendukung kebijakan BEI dan berkomitmen menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

"Pada 1 Desember 2020 terjadi lonjakan luar biasa atas volume transaksi dan jumlah data transaksi yang harus diproses pada hari itu, bursa melihat perlunya perlunya Indo Premier menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan MKBD," ujar Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The pada Jumat, (19/3/2021), seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Ia menegaskan, BEI mengingatkan Indo Premier untuk meningkatkan sistem pelaporan MKBD supaya bisa mengantisipasi lonjakan data transaksi yang diproses setiap hari.

Ia mengakui pada masa pandemi COVID-19 saat ini memang terjadi lonjakan penambahan nasabah ritel dan peningkatan signifikan volume transaksi saham. Apalagi saat ini Indo Premier sebagai sekuritas karya anak bangsa telah dipercaya menangani lebih dari 500.000 nasabah ritel.

"Indo Premier memproses 75.000-80.000 nasabah yang bertransaksi tiap harinya. Ini yang terbesar dari seluruh anggota bursa yang bertransaksi di bursa efek,” ujar dia.

Ia menambahkan, total ekuitas Indo Premier Sekuritas per akhir Februari 2021 adalah Rp1,5 triliun yang menempatkan Indo Premier sebagai salah satu sekuritas dengan permodalan tertinggi di Indonesia.

Adapun besaran MKBD Indo Premier per 18 Maret 2021 adalah Rp 615 miliar, jauh di atas prasyarat minimum anggota bursa yang ditetapkan oleh BEI dan merupakan salah satu yang terbesar dari seluruh anggota bursa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

BEI Kembali Beri Sanksi Teguran Tertulis kepada Indo Premier Sekuritas

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia kembali mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas. Hal ini lantaran PT Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan dalam keterbukaan informasi dalam pengumuman Nomor:Peng-00016/BEI.ANG/03-2021, Jumat, 19 Maret 2021.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, diketahui bahwa dalam rangka menyusun laporan modal kerja bersih disesuaikan, PT Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," dikutip dari keterbukaan informasi BEI  yang diteken Direktur BEI Krisian S.Manullang dan Laksono Widodo.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menuturkan, nilai MKBD perusahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, terdapat temuan ketidakkonsistenan penerapan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplokasi dalam penyusunan MKBD.

"Kami sudah menyampaikan kepada PD (PT Indo Premier Sekuritas-red) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dan sejauh ini sudah terdapat upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh Indo Premier,” kata dia kepada wartawan.

Ia menambahkan, ketidakkonsistenan pengendalian penerapan pengendalian umum TI dan sistem aplikasi dalam penyusunan MKBD. Jadi implikasinya terhadap keakuratan penyajian MKBD. “Temuan tersebut tidak ada hubungan/kaitan dengan keamanan dalam transaksi saham oleh nasabah IPOD,” ujar dia.

Head of Marketing and Retail Paramita Sari menuturkan, teguran tertulis keluar pada 1 Desember 2020. Hal ini terjadi karena lonjakan luar biasa atas volume dan jumlah data transaksi yang harus diproses pada hari itu.  Paramita menuturkan, pihaknya telah meningkatkan sistem dan berjalan baik.

"Bursa melihat perlunya Indo Premier melakukan penyesuaian sistem untuk menjaga konsistensi dalam pelaporan MKBD.Saat ini kami telah melakukan upgrade sistem dan telah berjalan dengan baik,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya