Kronologi Gugatan Gudang Garam ke Gudang Baru Terkait Merek

PT Gudang Garam Tbk menyatakan persoalan merek dagang tidak berdampak terhadap kegiatan operasional,kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Apr 2021, 13:41 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 13:40 WIB
Gudang Garam
Susilo Wonowidjojo, pemilik Gudang Garam sekaligus orang terkaya ke-2 di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melayangkan gugatan perkara merek dagang di pengadilan negeri Surabaya. Perseroan telah mengajukan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru kepada pengadilan niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Maret 2021, dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021/PN.NiagaSby.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan membeberkan asal mula sengketa merek dagang ini kembali memanas.

Perseroan menjelaskan, sebelumnya telah ada Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 10 November 2015 dan Putusan MA Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 tertanggal 28 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh Perseroan terhadap Gudang Baru. Namun putusan tersebut seperti tak digubris oleh pihak Gudang Baru.

"Pihak Gudang Baru masih terus menggunakan merek-merek yang tampak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik Perseroan,” ujar manajemen GGRM seperti dikutip, Kamis (22/4/2021).

Perseroan mengaku telah ditemukan fakta merek-merek pada produk-produk Gudang Baru telah menyesatkan. Mengingat banyaknya persamaan merek-merek pada produk-produk Gudang Baru dan Gudang Garam, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan bagi konsumen.

"Ditemukan fakta di lapangan bahwa merek-merek pada produk-produk Gudang Baru telah menyesatkan. Sehingga seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik Perseroan dan/atau merupakan bagian dari produk milik Perseroan,” ujar GGRM.

Kendati begitu, Perseroan mengaku persoalan ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional,kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Gudang Garam Gugat Gudang Baru Terkait Merek

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Sebelumnya, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melayangkan gugatan perkara merek dagang di pengadilan negeri Surabaya. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Maret 2021.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP)-PN-Surabayakota.go,id, Kamis (22/4/2021), perkara tersebut daftarkan dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby. PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan kepada H.Ali Khosin. Perseroan juga telah menunjuk Melda Sihombing sebagai kuasa hukum perseroan.

Mengutip petitum, perseroan menyatakan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian perseroan menyatakan merek gudang garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal.  Selanjutnya, perseroan menyatakan merek gudang baru, lukisan dan variannya, mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal gudang garam, lukisan milik penggugat.

Perseroan juga menyatakan merek gudang baru dan lukisan dengan sejumlah register atas nama tergugat I telah diajukan atas dasar dengan itikad tidak baik dan batal pendaftaran merek gudang baru dan lukisan. Perseroan juga menyatakan tergugat untuk mencoret pendaftaran merek gudang baru dan lukisan dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya.

“Memerintahkan kepada tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata gudang baru, gudang baru origin, dan gudang baru yang diajukan permohonannya oleh tergugat I, perusahaan milik tergugat I dan afiliasinya, dan atau ahli warisnya maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan atau secara keseluruhan dengan merek terkenal gudang garam dan lukisannya milik penggugat dengan ketentuan apabila tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” demikian mengutip petitum tersebut.

Selanjutnya perseroan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

“Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara”

Adapun sidang dengan perkara tersebut telah dilakukan pada 6 April 2021. PT Gudang Garam Tbk bukan kali pertama menggugat Ali Khosin. Pada 29 Mei 2013, perseroan juga pernah menggugat Ali Khosin dengan perkara merek.

Mengutip laman gudang-baru.com, gudang baru didirikan pada 1967 oleh almarhum Saman Hoedi. Gudang Baru ini memiliki pabrik di Malang, Jawa Timur. Adapun produknya antara lain gudang baru international, gudang baru premium dan gudang baru putih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya