Liputan6.com, Jakarta - Bitcoin dan mata uang kripto lainnya melemah pada awal perdagangan Jumat waktu setempat, 23 April 2021. Hal ini seiring aksi jual karena kekhawatiran pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menaikkan pajak.
Bitcoin berada di bawah USD 50.000 per koin untuk pertama kali sejak awal Maret 2021. Berdasarkan data CoinDesk, bitcoin susut lebih dari sembilan persen menjadi USD 49.759 atau sekitar Rp 722.22 juta pada awal perdagangan Jumat pekan ini.
Baca Juga
Mata uang kripto terbesar kedua, Ether turun lebih dari 12 persen ke posisi USD 2.263 per token atau sekitar Rp 32,84 juta.
Advertisement
Penurunan mata uang kripto ini berpola sama dengan bursa saham Amerika Serikat atau wall street. Pada perdagangan Kamis pekan ini, pasar keuangan hadapi tekanan oleh kekhawatiran kenaikan pajak seiring pemerintahan AS Joe Biden akan menaikkan pajak capital gain.
Pemerintah AS mengusulkan kenaikan pajak capital menjadi 39,6 persen untuk orang kaya yang berpenghasilan lebih dari USD 1 juta per tahun. Sebelumnya tarif pajak 20 persen.
Rencana Biden menaikkan pajak telah menjadi isu lama, tetapi kekhawatiran tentang pajak lebih tinggi menekan pasar pada pekan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Khawatir Pajak Capital Gain
Investor uang kripto khawatir pajak capital gain lebih tinggi akan membatasi permintaan uang kripto seperti bitcoin, yang telah naik secara dramatis dalam beberapa bulan terakhir. Akan tetapi, kekhawatiran pajak bukan satu-satunya faktor yang bebani bitcoin.
Mata uang digital naik tajam seiring pencatatan saham Coinbase yang mencatat valuasi hampir USD 100 miliar pada pekan lalu. Saham Coinbase turun hampir tiga persen karena reli pasar.
"Kekhawatiran regulasi, kekhawatiran atas valuasi yang berlebih, dan euphoria bullish jenuh beli semuanya menambah tekanan juak,” ujar Analis ThinkMarkets, Fawad Razaqzada, dilansir dari CNN, Sabtu (24/4/2021).
Pada saat yang sama, aksi jual investor peluang lain untuk mengambil posisi beli dengan harga lebih baik.
Advertisement