PPA Kelola Saham Pemerintah di Lima Perusahaan Termasuk Indosat

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PPA pada Rabu, 28 April 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 29 Apr 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 18:36 WIB
Pengalihan saham lima perusahaan kepada PPA (Dok: PPA)
Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menunjukkan dokumen usai penandatanganan pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PPA. (Dok PPA)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian BUMN resmi mengalihkan hak atas saham negara  yang ada di lima perusahaan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA). 

Saham lima perusahaan itu antara lain PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. Nilai hak atas kepemilikan saham minoritas negara pada lima perusahaan senilai Rp 2,95 trilliun.

Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA. Apalagi PPA sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam Klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PPA pada Rabu, 28 April 2021 di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.

Menteri BUMN Erick Thohir langsung menghadiri dan teken dokumen pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PPA.

Acara ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Komposisi kepemilikan saham minoritas yang diserahkan kepada PPA antara lain:

-PT Indosat Tbk dengan jumlah lembar saham sebanyak 776.625.000. Porsi kepemilikan 14,29 persen. Jenis sahamnya seri B.

-PT Bank KB Bukopin Tbk dengan jumlah lembar saham sebanyak 1.038.968.631. Porsi kepemilikan 3,18 persen. Jenis sahamnya seri A dan seri B.

-PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dengan jumlah lembar saham sebanyak 50. Porsi kepemilikan 5 persen

-PT Socfin Indonesia dengan jumlah lembar saham sebanyak 5.000. Porsi kepemilikan 10 persen. Jenis saham seri B, seri C, dan seri D.

-PT Kawasan Industri Lampung dengan jumlah lembar saham sebanyak 1.762.087. Porsi kepemilikan 20,36 persen.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pengalihan hak pemegang saham minoritas pada lima perusahaan ini merupakan amanat yang besar bagi PPA untuk mengelola dan mengoptimalisasi setiap potensi dari aset yang dimiliki negara.

Kepemilikan saham minoritas pada lima perusahaan ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas permodalan, serta meningkatkan kapasitas usaha PPA dalam rangka menuju NAMCO”.

"Dengan adanya penyertaan modal perseroan ini, PPA akan memperoleh dividen serta memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan aset (leveraging) pada lima perusahaan tersebut. Struktur permodalan PPA yang lebih solid tentunya dapat menunjang peranan kami dalam menyehatkan BUMN, turut memperkuat sistem perbankan nasional, sekaligus berdampak positif pada efisiensi APBN karena tanpa mengeluarkan PMN tunai," ujar Yadi, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Komitmen PPA

Sementara itu, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono menuturkan, Danareksa melihat ini sebagai suatu langkah awal positif untuk mendukung transformasi PPA.

"Dengan pengalaman serta rekam jejak yang dimiliki oleh PPA selama ini, kami yakin PPA dapat secara optimal mengelola serta memaksimalkan potensi perusahaan melalui pengalihan saham minoritas tersebut," ujar dia.

Selain itu, inbreng saham minoritas pada lima perusahaan ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui sinergi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan kegiatan sosial, khususnya dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Saat ini, PPA bersama Danareksa tengah bertransformasi menuju NAMCO. PPA berfokus kepada tiga pilar bisnis utama, yaitu restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan BUMN Titip Kelola, pengelolaan NPL perbankan, serta solusi inovatif dan efektif special situations fund (SSF).

Langkah transformasi ini diperkuat dengan kepercayaan dari Kementerian BUMN melalui Surat Kuasa Khusus untuk menangani 23 perusahaan BUMN Titip Kelola, serta yang terbaru adalah pengalihan saham minoritas negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021.

"PPA adalah satu-satunya perusahaan BUMN yang dipercaya pemerintah untuk mengelola aset korporasi nasional guna menciptakan ekosistem BUMN yang berkelanjutan. Atas kepercayaan tersebut, kami berkomitmen untuk dapat menjadi perusahaan turnaround terdepan di Indonesia dan mitra terpercaya di bidang restrukturisasi, investasi, dan pengelolaan aset,” kata Yadi.

Pengelolaan Diharapkan Optimal

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian

BUMN, khususnya yang terkait dengan program peningkatan investasi dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.

"Dengan dialihkannya kepemilkan, diharapkan PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya. Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Ia menambahkan, program pengalihan Perusahaan Minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi Negara sebagai pemilik 100 persen saham PPA.

Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk program restrukturisasi dan/atau revitalisasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.

"Dampak positif bagi PPA atas pengalihan saham Perusahaan Minoritas adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham tersebut," ujar dia.

Ia menuturkan, tambahan aset dan future cashflow dari dividen tersebut akan meningkatkan modal PPA. Hal itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan leverage dalam rangka memperoleh pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dan kegiatan usaha PPA lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya