BEI Gembok Perdagangan Saham KONI, Begini Tanggapan Manajemen

BEI suspensi saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) seiring peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 29 Apr 2021, 14:03 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 11:43 WIB
IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki duduk di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) atau saham KONI dilakukan PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI) pada Rabu, (28/4/2021).

Mengutip keterbukaan informasi, BEI suspensi saham KONI seiring peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Melihat peningkatan harga yang tak biasa, KONI justru bingung karena pihaknya tak pernah merasa memberikan sentimen positif yang mampu meningkatkan harga saham.

"Secara jujur kami tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena kami tidak pernah memberikan informasi apapun, apa yang kita lakukan selama ini," kata Direktur Perdana Bangun Pusaka Rudi Lauw dalam Public Expose, Kamis (29/4/2021).

Rudy juga menjelaskan pertemuan yang dilakukan perseroan seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan public expose masih dalam tahap wajar, serta pihaknya tak pernah memberikan informasi apapun.

"Dalam RUPS maupun public expose kami tidak pernah sampaikan informasi apapun," tegas Rudy.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


BEI Suspensi Saham KONI

IHSG Menguat
Seorang pria mengambil gambar layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Seiring berjalannya perdangan, penguatan IHSG terus bertambah tebal hingga nyaris mencapai 1,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Suspensi saham KONI dilakukan di pasar regular dan pasar tunai mulai sesi pertama perdagangan pada 28 April 2021 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI yang diteken Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M.Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya