Pemaparan BEI Terkait Puluhan Emiten Sandang Tato E hingga B

Berdasarkan data BEI, Kamis, 27 Mei 2021 pukul 15.00 WIB, ada 60 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Mei 2021, 11:10 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 11:09 WIB
FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah emiten mendapatkan tato atau notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI menyematkan notasi ‘B’ kepada emiten karena ada permohonan pernyataan pailit. Kemudian, notasi ‘M’ karena adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau (PKPU).

Berdasarkan data BEI, Kamis, 27 Mei 2021 pukul 15.00 WIB, ada 60 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI.

Merujuk data BEI, Jumat (28/5/2021), emiten yang mendapatan tato M antara lain, PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), dan PT Sepatu Bata Tbk (BATA).

"Sehubungan dengan notasi khusus ‘M’ yang disematkan kepada POLL, TELE dan BATA, sampai dengan saat ini Bursa belum mencabut notasi tersebut disebabkan karena belum terpenuhinya syarat untuk pencabutan notasi,” jelas Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada awak media, ditulis Jumat (28/5/2021).

Adapun syarat dimaksud yakni belum selesainya PKPU anak usaha Perusahaan Tercatat. Atau belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan. 

Nyoman menambahkan, notasi tersebut akan dicabut pada saat Perusahaan Tercatat telah memenuhi persyaratan pencabutan notasi sesuai dengan Surat Edaran Bursa No. : SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021. 

Sementara ada PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yang saat ini menyandang notasi B. Sebelumnya emiten PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) juga menyandang notasi itu. Namun, kemudian Perseroan melunasi utang sesuai perdamaian (homologasi).

"Sehubungan dengan Perusahaan Tercatat KAYU, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi, sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi maka penghapusan notasi khusus akan efektif pada tanggal 27 Mei 2021,” ujar Nyoman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Notasi E

FOTO: IHSG Akhir Tahun Ditutup Melemah
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Notasi lainnya yang paling banyak disandang yaitu E. BEI) memberikan notasi khusus "E" dalam hal Perusahaan Tercatat yang membukukan ekuitas negatif atas laporan keuangannya. Hingga saat ini, bursa telah menyematkan notasi khusus E kepada 30 perusahaan terdaftar.

Dari emiten yang menyandang notasi E, sebagian diketahui berstatus dalam suspensi. Sementasa beberapa lainnya tidak, seperti GIAA, SBRA, dan ABBA. Menanggapi ini, Nyoman menuturkan, Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun melakukan suspensi. 

"Namun Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat,” kata dia.

Suspensi, menurut Nyoman, dilakukan untuk menjamin terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Selain itu, suspensi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Tercatat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan Tercatat yang disematkan notasi khusus ‘E’ juga dapat disuspen. Tetapi bukan karena penyematan notasi khususnya melainkan disebabkan oleh hal lain seperti volatilitas transaksi efek atau keterlambatan laporan keuangan,” pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya