Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan menunda pembayaran kupon sukuk global yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.
PT Garuda Indonesia Tbk menggunakan hak masa tenggang/grace period selama 14 hari untuk memenuhi pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.
Baca Juga
“Ketentuan pembayaran kupon sukuk tersebut mengacu pada persetujuan yang sebelumnya telah diperoleh perseroan dari pemegang sukuk mengenai perpanjangan masa pelunasan pokok sukuk sebesar USD 500 juta trust certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula 3 Juni 2020,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (4/6/2021).
Advertisement
Perseroan menyatakan saat ini tengah hadapi tekanan kinerja seiring kondisi industri penerbangan yang juga terdampaj signifikan imbas situasi pandemi COVID-19.
Meskipun perseroan telah melakukan berbagai langkah strategis yang proaktif untuk mengatasi tantangan kinerja usaha yang terjadi saat ini, tetapi dengan perkembabangan situasi pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung terutama terkait dengan munculnya mutasi baru COVID-19 yang berdampak terhadap diberlakukannya kembali kebijakan pembatasan pergerakan dan transportasi di sejumlah wilayah.
"Hal ini tentunya berimplikasi terhadap tren penurunan trafik penumpang yang merupakan aspek krusial dari kinerja perseroan,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.
PT Garuda Indonesia Tbk juga menyatakan kondisi kinerja usaha perseroan juga semakin terdampak dalam imbas penurunan trafik penumpang pada periode peak season Lebaran berkenaan dengan kebijakan peniadaan mudik yang diberlakukan selama dua tahun berturut-turut.
"Perseroan juga terus melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya pemulihan kinerja melalui upaya rasionalisasi rute penerbangan, restrukturisasi utang hingga yang terutama negosiasi dengan lessor pesawat.
"Perseroan memilih untuk menggunakan hak atas masa tenggang/grace period selama 14 hari dalam rangka pemenuhan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala jatuh tempo pada 3 Juni 2021,”
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Imbas Pandemi COVID-19
Perseroan akan mengumumkan tindak lanjut mekanisme pemenuhan kewajiban pembayaran kupon sukuk sebelum berakhirnya masa tenggang.
"Pada prinsipnya keputusan untuk melakukan penundaan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk dengan menggunakan hak masa tenggang selama 14 hari merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk dengan memperhatikan upaya keberlangsungan usaha di tengah tantangan industri penerbangan akibat dampak pandemi COVID-19,”
Perseroan juga menyampaikan pengumuman kepada pemegang sukuk yang disampaikan melalui bursa efek Singapura pada 3 Juni 2021.
Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlied Steen dan Hamilton LLP dan Assegaf Hamzah dan Partners untuk membantu upaya perusahaan yang sedang berlangsung dalam evaluasi alternatif strategis.
"Garuda sangat apresikasi dukungan yang ditunjukkan oleh pemegang sukuk selama masa menantang ini,” tulis Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Ia menambahkan, Garuda Indonesia juga telah menunjuk dan sedang dalam proses penunjukan tim dari konsultan lain untuk membantu perseroan atasi tantangan-tantangan yang terjadi akibat pandemi COVID-19.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan perusahaan keluar dari pandemi sebagai maskapai yang kuat dan berkapitalisasi baik yang menyediakan layanan kelas dunia kepada warga Indonesia dan pengguna jasa perjalanan umum,” tulis dia.
“Kami yakin tim yang kami miliki dapat mempertahankan peran terbaik dalam membantu perusahaan mencapai tujuan tersebut,”.
Advertisement