Penjelasan Pool Advista Finance kepada BEI Terkait Kasus Asabri

Manajemen PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) memberikan penjelasan kepada BEI terkait pemanggilan direktur utama sebagai saksi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Jul 2021, 23:42 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 23:41 WIB
FOTO: IHSG Akhir Tahun Ditutup Melemah
Papan elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Saksi diperiksa terkait penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

Salah satu saksi tersebut diketahui merupakan Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), Mujoko Yandri Panjaitan. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/7/2021), Muljoko membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi terkait skandal Asabri pada 23 Juli 2021.

Selain Muljoko, saksi lain yang diperiksa yakni Direktur PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), Mahendra, yang merupakan induk perusahaan dari POLA.

Dalam pengakuan Muljoko, saksi diminta untuk menandatangani berita acara penyitaan aset perusahaan berupa gedung kantor yang beralamat di jalan Letjen Soepono Blok CC6 No.9-10 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan. Aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Asabri untuk tersangka Heru Hidayat.

Sehubungan dengan itu, saksi menolak menandatangani berita acara tersebut lantaran pembelian gedung dilakukan dengan dana yang diperoleh dari pelaksanaan IPO Perseroan pada November 2018. Sementara PT Asabri maupun Heru Hidayat tidak terdaftar sebagai pembeli saham pada saat IPO.

"Perseroan melakukan upaya hukum untuk membatalkan penyitaan sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap pemegang saham," ujar Muljoko seperti dikutip, Rabu (28/7/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tidak Berdampak terhadap Kegiatan Operasional

Penyitaan yang dilakukan Kejagung tidak menyebabkan ditutupnya kantor dan tidak menyebabkan terhentinya kegiatan operasional Perseroan. Hingga saat ini, Perseroan mengaku tidak ada perkembangan lebih lanjut dari Kejagung terhadap saksi. Saat ini PT Asabri memegang 7,65 persen saham Perseroan, atau setara 256,23 juta lembar saham yang beredar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya