Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

Naik pesawat kini wajib tes PCR. Ini termasuk bagi penumpang yang sudah jalani vaksin lengkap dua dosis.

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Okt 2021, 22:34 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 22:34 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat.
Ilustrasi penumpang pesawat. (dok. RyanMcGuire/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta - Kini ada syarat perjalanan terbaru naik pesawat yang mewajibkan tes PCR menyusul dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini juga berlaku kepada penumpang yang sudah vaksinasi lengkap dua dosis.

Bagaimana tanggapan Garuda Indonesia mengenai hal itu?

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, hal itu sedang didiskusikan. “Iya, kita lagi diskusikan untuk ada relaksasi,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Rabu (20/10/2021).

Mengutip Kanal Health Liputan6.com, berikut ketentuan perjalanan udara di Jawa-Bali terbaru  sebagaimana salinan Inmendagri:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14  hari untuk melakukan perjalanan domestik untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada 19 Oktober 2021-1 November 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Selanjutnya

Ilustrasi suasana dalam pesawat.
Ilustrasi suasana dalam pesawat. (dok. StockSnap/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 ini memuat perubahan dari aturan sebelumnya.

Dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara Jawa-Bali diperbolehkan dengan tes antigen.

Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bila penerbangan di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes PCR.

Namun, dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes PCR menjadi sama berlaku, baik untuk perjalanan di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Syarat tes antigen menjadi dihilangkan (tidak berlaku).

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya