Liputan6.com, Jakarta - Pertumbuhan investor di Indonesia bertambah signifikan termasuk juga di investasi syariah. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian dan kesadaran investasi syariah. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim.
Berdasarkan data yang dihimpun dari anggota bursa penyedia layanan Syariah online trading system atau AB SOTS, dalam lima tahun terakhir jumlah investor syariah telah meningkat lebih dari 734 persen. Dari 12.283 investor pada 2016 menjadi 102.426 investor per September 2021.
Selain jumlah investor syariah, produk investasi juga beragam. Salah satunya reksa dana. Reksa dana syariah kini pun makin berkembang.
Advertisement
Baca Juga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dengan mengeluarkan Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Reksa Dana Syariah.
Sesuai fatwa MUI Nomor 20 kini sudah terdapat reksa dana syariah sehingga investor tidak perlu lagi khawatir akan ketidakpastiannya. Selain itu, kebijakan juga tersebut memperbolehkan membeli reksa dana syariah dari luar negeri dengan denominasi dolar AS.
Direktur & Chief Legal, Risk and Compliance Officer Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Justitia mengungkapkan syariah atau tidaknya suatu reksa dana dapat dilihat dari indeks provider.
Manulife Aset Management Indonesia merujuk ke ahli yang mengeluarkan indeks syariah serta akan menghitung yan mana sudah memilki saringan syariah yang cukup detail bahkan melebihi rinci dari Indonesia.
“Misalnya FUTSI sudah memilki kriteria. FUTSI sering sekali mengeluarkan merilis review kriteria-kriteria bahkan secara quarterly dimana di Indonesia hanya enam bulan sekali. Jadi kita lebih mengembalikan lagi kepada ahli dengan kriteria yang telah diakui oleh dunia seperti FUTSI. Jadi Insya Allah apa yang kita beli secara zatnya sudah memenuhi prinsip syariah,” ujar Direktur & Chief Legal Risk and Compliance Officer Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Justitia Tripurwasani, saat acara Sharia Investment Week, dikutip Minggu (14/11/2021).
Reksa dana syariah khususnya reksa dana saham syariah underlinenya adalah berinvestasi di saham-saham syariah. Sementara untuk pendapatan tetap diinvestasikan ke sukuk negara, sukuk government.
Ada pula reksadana pasar uang berinvestasinya di instrumen-instrumen pasar uang yang dikeluarkann oleh bank syariah. Risikonya tentu disesuaikan dengan profil investor tersebut. Ia menilai, reksa dana syariah ini pun dapat menjadi pilihan bagi investor termasuk pemula.
“Dari pada hanya menimbun uangnya di bank yang kebanyakan terpotong biaya admin lebih baik mulai diinvestasikan. Saya selalu menyarankan bagi yang baru pertama mencoba untuk menaruh dana di Danakah Syariah (MDKS) yang merupakan pasar modal dengan denominasi Rupiah namun berbasis syariah serta imbal hasilnya yang cukup cepat,” tutur dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tips Memilih Manajer Investasi
Untuk memudahkan kerja investor dalam memlih produk investasi yang sesuai, hadirlah jasa Manager investasi (MI). MI ini pun bisa dimanfaatkan bagi para investor yang tidak memiliki waktu untuk melakukan kontrol harian karena kesibukkannya. Dalam memilih saham mamupun efek, MI mempertimbangkan laporan keuangan hingga transaksi perusahaan.
Majemen investasi pun melaksanakan rapat rutin dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sederhananya, MI melakukan apa yang seharusnya investor lakukan hanya saja diwadahi dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Justitia menyampaikan beberapa faktor dalam memilih manajemen investasi yang amanah dan memberikan keberkahan bagi investor. Faktor terpenting adalah lisensi yang dimilikinya (punya atau tidak). Untuk mengetahui keabsahannya dan supaya lebih yakin investor bisa melakukan cek ulang di situs OJK.
Selain itu, lihat pula bagaimana treck recor atau pengaalaman MI tersebut. Semakin lama berkecimpung di dunia investasi maka akan terlihat ketahanan lembaga atau jasa keuangan tersebut dapat bertahan di tengah krisis serta teruji dengan waktu.
Untuk sektor reksadana bisa dipertimbangkan dari seberapa banyak reksa dana dan dana kelolaan yang perusahaan tersebut kelola. Jumlah ini merupakan nilai paling terlihat sekaligus sebagai indikasi tingkat kepercayaan dari masyarakat. Seberapa banyak masyarakat yang mempercayakan perusahaaan reksa dana tersebut dalam mengelola uangnya.
“Jangan terlalu tertipu dengan performance apalagi performance jangka pendek, dimana baru naik berapa persen langsung dicatat tapi setelah berjalannya waktu malah turun,” kata Justitia.
Imbauan dari Justitia adalah untuk memastikan perusahaan atau jasa keuangan tersebut namanya terdaftar dan original. Lantaran dia banyak menemukan beberapa manajer investasi yang mendekati MI aslinya.
“Saya banyak menemukan di telegram yang namanya dipelest-pelesetin seperti MI, misalnya Manulife Invesent apa gitu yang mana nama seharusnya adalah Manulife Aset Manajemen. Kami juga pusing bagaimana mengatasinya, hanya bisa mengimbau kepada investor agar lebih berhati-hati lagi. Komunitasnya pun cukup besar dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar,” ia menambahkan.
Advertisement
Keberkahan Investasi di Efek Syariah
Investor ETF Syariah Irsyad Al Ghifari menceitakan hal pertama yang paling dirasakan oleh Isyad adalah ketenangan dan cuan yang dihasilkan adalah sebuah keberkahan.
“Mungkin bagi para investor yang investasi di bidang konvensional mendapatkan cuan 30-40 persen tapi bisa jadi tidak ada keberkahan yang mereka peroleh dari cuan tersebut. Keberkahan itu tidak hanya dilihat dari jumlah nominal saja tetapi juga saat digunakan itu ada manfaat atau tidak bagi dirinya sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Ketenangan lain yang dia rasakan yakni berkaitan dengan pengawasan yang rutin dilakukan terhadap emiten-emiten syariah di suatu perusahaan sekuritas. Misalnya emiten yang berada di Jakarta Islamic Index tidak selamanya akan tetap bertengger di sana bisa saja emiten tersebut dikeluarkan. Tindakan ini merupakan hasil dari evaluasi kinerja yang berguna untuk mempertahankan setiap emiten tetap berada di jalur syariah.
Reporter: Ayesha Puri