UU Penyesuaian PPN Berlaku Mulai April 2022, Ini Tanggapan BEI

BEI menyatakan, perubahan tarif tersebut berlaku untuk barang atau jasa Kena Pajak PPN sesuai dengan ketentuan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Mar 2022, 15:26 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 15:26 WIB
FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat
Pialang memeriksa kacamata saat tengah mengecek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini akan dinaikkan menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April 2022.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, perubahan tarif tersebut berlaku untuk barang atau jasa Kena Pajak PPN sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak hanya spesifik terkait dengan komisi transaksi Bursa dari Anggota Bursa.

"Dalam hal ini, Bursa dan Anggota Bursa akan mengikuti perubahan ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana Undang Undang tersebut,” kata Laksono kepada wartawan, ditulis Jumat (11/3/2022).

Sebelumnya, salah satu perusahaan sekuritas telah mengumumkan pemberlakuan kenaikan PPN kepada nasabahnya. Dalam pengumuman perusahaan sekuritas itu disebutkan, efektif per 1 April 2022 terdapat perubahan nilai PPN untuk komisi transaksi dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.

Aturan Turunan Menyusul

Kementerian Keuangan juga memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2022 akan dinaikkan menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai April 2022.

"Berdasarkan Amanat UU tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Liputan6.com, Jumat, 11 Maret 2022.

Meski begitu, Neil mengatakan belum ada rumusan final mengenai mekanisme implementasi kenaikan PPN. Dia menuturkan, tim perumus terkait saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. "Kita masih menunggu aturan pelaksanaan atau aturan turunan dari UU tersebut," kata Neil.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dongkrak Rasio Penerimaan Pajak

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kebijakan kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio pada 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memperkirakan, rasio pajak pada tahun ini bisa mencapai hingga 9,5 persen terhadap PDB.

Melalui ekstensifikasi pajak tersebut, pemerintah menargetkan tax ratio pada akhir 2024 mencapai 10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya