Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak mengundurkan diri. Manajemen PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) telah menerima surat pengunduran diri pada 26 Januari 2023 dari anggota direksi atas nama Galumbang Menak selau Direktur Utama Moratelindo.
Sekretaris Perusahaan PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Henry Rumopa menuturkan, selanjutnya sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) POJK 33/2014, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota direksi Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga
“Dan perubahan susunan anggota direksi perseroan sesegera mungkin dengan memperhatikan waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan anggaran dasar perseroan,” ujar Henry dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/1/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Tiga tersangka tersebut yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Tiga tersangka tersebut yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Tiga Tersangka di Tahan di Rumah Tahanan Salemba
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.
Menurut Ketut, AAL dijerat karenan diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata dia.
Advertisement
Dirut Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Moratelindo
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Henry Rizard Rumopa mengatakan, sampai dengan saat ini, status perkara baru sampai pada penetapan tersangka Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan belum berkekuatan tetap.
"Perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena perkara belum sampai pada tahapan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/1/2023).
Selanjutnya, sesuai Pasal 15 ayat 9 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, Fungsi dan peran Ir. Galumbang Menak selaku Direktur Utama Perseroan diambil alih oleh Wakil Direktur Utama perseroan yaitu Jimmy Kadir. Reputasi Dipertaruhkan Lebih lanjut, Henry menegaskan perseroan tidak pernah ikut serta sebagai peserta lelang proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 - 2022 dan tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan BAKTI terkait proyek BTS tersebut.
Sehingga perseroan tetap berupaya menjaga reputasinya yang baik sebagai penyedia jaringan serat optik telekomunikasi di Indonesia.
“Dalam rangka menjaga keberlangsungan reputasi, perseroan akan melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan Reputasi perseroan di industri telekomunikasi dan para pemangku kepentingan serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelas Henry.
Saat ini, perseroan memberikan dukungan dalam bentuk bantuan hukum kepada Ir. Galumbang Menak Simanjuntak dalam kapasitas beliau sebagai Direktur Utama Perseroan dan bantuan hukum dari Perseroan akan tetap berlangsung hingga diputuskan adanya pergantian Direksi Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan.
Sebagai informasi tambahan, perseroan dalam waktu dekat akan menyelenggarakan RUPSLB perihal pergantian Direksi Perseroan.