Liputan6.com, Jakarta - PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) menyampaikan pengunduran diri dari Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan.Â
Pengunduran diri tersebut dilakukan tidak lama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Asal tahu saja, Michael Steven merupakan salah satu pemegang saham Kresna Life.
Baca Juga
Mengutip keterbukaan informasi, Minggu (25/6/2023), pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 23 Juni 2023. Surat tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK 04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Advertisement
Michael Steven adalah Pendiri dan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah integrator bisnis digital dan teknologi terkemuka. Ia mendirikan KREN pada 1999 sebagai sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting.Â
Pada 2015, ia memimpin inisiatif untuk mendiversifikasi KREN dengan membentuk divisi inkubator bisnis teknologi rintisan, yang bernama Kresna Creativentures. Divisi ini telah menjadi mesin pertumbuhan KREN dengan berbagai investasi yang sukses di bidang teknologi keuangan dan digital.
Selain Michael Steven, Inggrid Kusumodjojo pun mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Kresna Graha Investama dan Dewi Kartini Laya sebagai Direktur Kresna Graha Investama.Â
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.Â
Â
Â
Tidak Mampu Tutup Defisit Keuangan
Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.Â
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.Â
Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.
Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. Â
Â
Advertisement
Wajib Hentikan Kegiatan Usaha
Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.
Upaya perlindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.Â
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.Â
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.Â
Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.Â