Penyelenggara Bursa Karbon Bisa Lebih dari 1 Entitas, BEI Beri Tanggapan

Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Iman menjelaskan pengawasan bursa karbon berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Jun 2023, 13:11 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2023, 13:02 WIB
Direktur Utama BEI Iman Rachman saat pencatatan perdana saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), Jumat, (24/2/2023)  (Foto: BEI)
Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, sampai saat ini Bursa memang belum menerima mandat sebagai pelaksana bursa karbon. (Foto: BEI)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait belum adanya kejelasan mengenai pelaksana bursa karbon. Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, sampai saat ini Bursa memang belum menerima mandat sebagai pelaksana bursa karbon.

Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Iman menjelaskan pengawasan bursa karbon berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Memang sampai hari ini kami belum menerima mandat. Dan untuk mendapat mandat itu, apakah kita harus mengeply, itu yang kita akan tunggu POJK yang sedang diproses," kata Iman dalam konferensi pers, Rabu (28/6/2023).

Sebelumnya, OJK melontarkan sinyal bahwa penyelenggara bursa karbon bisa saja terdiri lebih dari satu entitas. OJK sendiri saat ini tengah menyiapkan aturan untuk bursa karbon dan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kita sedang menyiapkan aturan RPOJK untuk bursa karbon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam pemberitaan Liputan6.com sebelumnya.

OJK bakal merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon pada 11 Juli 2023. Ini mengingat, Indonesia akan memulai perdagangan bursa karbon pada September 2023.

Dalam kesempatan yang berbeda, Inarno menuturkan, pihaknya tengah merancang mekanisme perdagangan untuk unit karbon yang bersifat mandatory (wajib) dan voluntary (sukarela).

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ke depan. Lantaran, masih menunggu POJK tersebut rampung.

"Tentunya untuk siapa yang jadi penyelenggara harus mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," kata dia.

 

OJK Bakal Rilis Aturan Bursa Karbon pada 11 Juli 2023

Ilustrasi emisi karbon (unsplash)
Ilustrasi emisi karbon (unsplash)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon pada 11 Juli 2023. Ini mengingat, Indonesia akan memulai perdagangan bursa karbon pada September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya tengah merancang mekanisme perdagangan untuk unit karbon yang bersifat mandatory (wajib) dan voluntary (sukarela).

"Saat ini kami sedang menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI untuk konsultasi, diharapkan POJK tersebut mengenai bursa karbon dapat dirilis pada 11 Juli tahun ini," kata Inarno dalam RDK OJK Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ke depan. Lantaran, masih menunggu POJK tersebut rampung.

"Tentunya untuk siapa yang jadi penyelenggara harus mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," kata dia.

 

Pendapatan Negara

Ilustrasi Karbon Dioksida (CO2).
Karbon dioksida (CO2) (Sumber: Pixabay)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap kabar terbaru penerapan pajak karbon di Indonesia. Menyusul upaya menekan emisi karbon dari berbagai sektor di dalam negeri.

Sri Mulyani bilang, pemungutan pajak untuk emisi karbon merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara sembari melakukan transformasi. Namun, dia belum mengungkap kapan waktu pasti pemungutan pajak ini akan dilakukan.

"Dari sisi Pajak Karbon, yang sudah diperkenalkan dalam UU No 6 2021 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 equivalent. Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara berthaap dan hati-hati," kata dia dalam Bisnis Indonesia Green Forum 2023, Selasa (6/6/2023).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya