Liputan6.com, Jakarta - Pasar modal syariah dinilai telah menjadi pilihan bagi para investor yang ingin melakukan investasi sesuai ajaran agama Islam. Adapun dalam pasar modal syariah, instrumen-instrumen keuangan dan praktik investasi diatur sesuai syariat Islam.
Menarik untuk diketahui, Liputan6.com bakal mengulas soal pasar modal syariah dari berbagai sumber, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Advertisement
Mengacu pada definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah bisa diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, tetapi terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan di antara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Prinsip Pasar Modal Syariah
Sementara itu, ada juga prinsip-prinsip pasar modal syariah didasarkan pada ajaran-ajaran dalam hukum Islam. Berikut ini merupakan beberapa prinsip utama dalam pasar modal syariah:
1. Larangan Riba: Riba, yang berarti bunga atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil dari pinjaman uang, dilarang dalam pasar modal syariah. Transaksi yang mengandung riba dianggap tidak sah dan tidak etis.
2. Larangan Gharar: Gharar merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi. Prinsip ini mencegah praktik spekulasi yang berlebihan atau transaksi yang melibatkan ketidakpastian yang tidak dapat diterima secara etis.
3. Larangan Maisir dan Qimar: Maisir mengacu pada perjudian, sedangkan qimar merujuk pada praktik-praktik perjudian dan spekulasi dalam pasar modal. Kedua praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam Islam.
4. Larangan Investasi dalam Sektor Haram: Pasar modal syariah tidak memperbolehkan investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram menurut hukum Islam, seperti industri alkohol, perjudian, obat-obatan terlarang, atau produk-produk yang berhubungan dengan babi.
5.Prinsip Keadilan dan Kepastian: Pasar modal syariah mendorong transparansi, keadilan, dan kepastian dalam transaksi. Hal ini termasuk dalam pemilihan dan pengungkapan informasi yang jujur, perlakuan yang adil terhadap semua pemegang saham, dan kepastian dalam hak-hak pemegang saham.
6. Prinsip Berbagi Risiko dan Keuntungan: Prinsip ini menekankan konsep berbagi risiko dan keuntungan antara investor dan pengusaha. Kontrak dan instrumen keuangan yang digunakan dalam pasar modal syariah didesain untuk mencerminkan prinsip ini, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara adil sesuai dengan persentase kepemilikan.
7. Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Pasar modal syariah mendorong investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sosial. Prinsip ini mengharuskan investor dan perusahaan untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan investasi dan bisnis mereka.
Advertisement
Produk Syariah
Penerapan prinsip-prinsip tersebut diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas, seperti Dewan Syariah Nasional atau badan pengawas pasar modal syariah di negara masing-masing, yang memberikan panduan dan fatwa untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.
Produk Syariah
Dalam pasar modal syariah terdapat sejumlah jenis instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Berikut ini merupakan beberapa jenis instrumen yang bisa ditemui pasar modal syariah:
Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sukuk hingga Reksa Dana Syariah
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share) atas aset berwujud tertentu (ayyan maujudat).
Selain itu, nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan)dan atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Advertisement
Kriteria Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa dana syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, reksa dana syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).