OJK Rilis Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan transaksi short selling.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Mei 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2024, 18:00 WIB
OJK Rilis Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

Dilansir dari keterangan OJK, Kamis (2/5/2024), POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.

Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.

2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.

5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.

6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.

7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek

8. Ketentuan Sanksi.

9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

"Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"

OJK Terbitkan Aturan Soal Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

“Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional,” ujar dia dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023 di antaranya adalah ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini antara lain definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara, ketentuan akuntansi di bidang pasar modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, pengguna SAK Internasional, dan laporan tahunan.

 

Penyusunan Laporan Keuangan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian, ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara, kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara, pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.

Selain itu, tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi pengguna SAK Internasional. Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.

Terakhir, kewajiban bagi pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. 

 

OJK Targetkan Penghimpunan Dana di Pasar Modal hingga Rp 200 Triliun pada 2024

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penghimpunan dana di pasar modal sekitar Rp 175 triliun-Rp 200 triliun pada tahun pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya optimistis terhadap tahun depan, akan tetapi mengambil sikap konservatif. 

"Walaupun optimis tetapi konservatif ya. Jadi kita tentunya melihat daripada IMF dan World Bank, itu juga merevisi ke bawah pertumbuhan ekonomi global,” kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK November 2023, Senin (4/12/2023). 

Di samping itu, ia menuturkan,  Pemerintah Indonesia pada 2024 memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5,2 persen. Angka itu di bawah tahun ini, yakni sebesar 5,3 persen.

"Oleh karena itu dalam mentargetkan tahun ke depan, kita target kita adalah sama dengan tahun lalu (2023) ya, antara Rp 175 sampai dengan 200 triliun,” kata dia. 

Di samping itu, ia menjelaskan, penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu sebesar Rp230,59 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 74 emiten hingga 30 November 2023. Penghimpunan dana per November ini telah memenuhi capaian target di tahun 2023. 

Sementara itu, pipeline penawaran umum masih terdapat 96 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,11 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 64 perusahaan.

Di sisi lain, Inarno mengatakan, seiring dengan penguatan pasar keuangan global, pasar saham Indonesia sampai dengan 30 November 2023 menguat sebesar 4,87 persen mtd ke level 7.080,74 (Oktober 2023: 6.752,21), dengan tekanan outflow non-resident mereda meski masih mencatatkan net sell sebesar Rp0,52 triliun mtd (Oktober 2023: outflow Rp8,10 triliun mtd). Beberapa sektor di IHSG pada November 2023 masih menguat di antaranya sektor teknologi, infrastruktur, dan keuangan.

"Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 3,36 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp13,86 triliun (Oktober 2023: net sell sebesar 13,34 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di November 2023 tercatat meningkat sebesar Rp10,54 triliun ytd (Oktober 2023: Rp10,48 ytd),” ujar dia.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya