Liputan6.com, Jakarta - Di pasar modal ditemui sejumlah istilah yang mungkin masih asing terdengar terutama bagi investor pemula. Salah satunya listing saham. Bagi investor lama dan trader mungkin sudah tidak asing lagi dengan listing saham. Lalu apa itu listing?
Mengutip laman Investopedia, ditulis Senin (24/6/2024), listing saham adalah perusahaan yang terdaftar menerbitkan sahamnya untuk diperdagangkan di bursa saham. Di Amerika Serikat, jika perusahaan terdaftar di AS, perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dari Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menjual saham ke publik dan telah diterima untuk diperdagangkan di bursa efek New York.
Baca Juga
Perusahaan yang tercatat merupakan perusahaan publik. Perusahaan itu telah menerbitkan sahamnya ke publik, dan saham itu kemudian dapat dibeli dan dijual oleh investor. Perusahaan juga harus mengajukan permohonan ke bursa untuk pencatatan saham di bursa efek. Setiap bursa menetapkan syaratnya sendiri yang biasanya mencakup tingkat minimum arus kas dan aset Perseroan. Selain itu, perusahaan juga harus mematahui standar tata kelola perusahaan.
Advertisement
Mengutip laman OCBC, listing adalah saham baru yang masuk dari suatu perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) atau pencatatan saham di BEI. Jika sebelumnya saham perusahaan itu hanya tertutup dan terbatas pada orang-orang di dalam perusahaan. Kini masyarakat juga dapat memiliki saham itu. Investor baik dari dalam dan luar negeri dapat turut membeli saham setelah mencatatkan saham di BEI.
Selain itu, listing adalah proses tercatatnya saham suatu perusahaan di BEI sehingga saham perusahaan itu dapat diperjualbelikan di BEI.
Apa Keuntungan Jadi Perusahaan Tercatat?
Seiring membuka saham menjadi saham untuk publik, perusahaan itu telah menjadi bagian dari BEI. Proses listing adalah tahapan saat perusahaan harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Usai listing, perusahaan membuka sahamnya itu akan menerima status sebagai perusahaan terbuka.
Mengutip laman Investopedia, perusahaan mencatatkan saham di bursa untuk mendapatkan dana segar melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
Secara umum, perusahaan yang ingin tumbuh dan berkembang memiliki beberapa cara untuk mendapatkan uang. Pertama, perusahaan dapat meminjam uang dan membayar bunganya.
Kedua, perusahaan dapat mencari investor swasta dengan dana besar yang akan mengharapkan sejumlah kendali sebagai imbalan atas investasinya. Ketiga, perusahaan dapat go public dan mendapatkan uang melalui penjualan saham di perusahaan.
Advertisement
Apa Beda Listing, Delisting dan Relisting?
Mengutip laman OCBC, relisting, delisting dan listing merupakan tiga istilah yang menggambar status sebuah entitas saham di Bursa Efek Indonesia. Berikut perbedaannya.
Delisting
Bila listing saham adalah proses masuknya saham baru ke BEI, delisting kebalikannya. Delisting mengacu pada proses penghapusan sebuah saham perusahaan dari pencatatan pasar modal di Indonesia. Dari status sebagai perusahaan terbuka, delisting akan mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.
Ada dua jenis delisting, yaitu delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary) dan secara paksaan (forced). Voluntary delisting adalah proses penghapusan saham dari pasar modal atas kemauan sendiri. Terdapat beberapa hal bersifat internal yang menyebabkan sebuah perusahaan menarik saham mereka dari pasar modal.
Sementara itu, forced delisting adalah pencabutan suatu emiten saham secara paksa oleh BEI yang didasarkan atas beberapa alasan. Beberapa di antaranya, seperti tidak rutin memberikan laporan keuangan, faktor pailit perusahaan, dan pencabutan saham. Konsep paksaan ini tentu menyebabkan timbulnya citra negatif terhadap perusahaan terkait.
Relisting
Adapun relisting merupakan aktivitas pencatatan atau masuknya kembali suatu saham perusahaan ke BEI. Status ini terjadi ketika proses delisting telah disetujui dan perusahaan tersebut memutuskan untuk bergabung kembali.