BEI: 10 Anggota Bursa Ajukan Izin Short Selling

BEI mengungkapkan short selling direncanakan akan dimulai pada kuartal empat 2024.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 26 Jun 2024, 18:43 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2024, 18:43 WIB
IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengungkapkan short selling direncanakan akan dimulai pada kuartal empat 2024. Saat ini BEI tengah menyiapkan lisensi untuk Anggota Bursa (AB) yang akan memfasilitasi short selling.

Short selling akan diberikan izin, saat ini AB hanya ada AB margin tidak ada AB yg memiliki izin short selling. Jadi, anggota bursa harus mengajukan izin,” kata Irvan dalam konferensi pers RUST BEI, Rabu (26/6/2024).

Irvan menambahkan saat ini ada 10 anggota bursa yang berminat untuk menyediakan short selling dan sedang dalam proses persiapan bersama dengan BEI. 

“Short selling ini ditunggu tunggu investor asing dan lokal. Harapannya dengan adanya short selling dapat meningkatkan likuiditas transaksi jadi market kita lebih liquid,” lanjutnya. 

Selain itu, menurut Irvan pada contoh pasar lain, adanya short selling dapat mendorong turnover naik di kisaran 2-17 persen. Adapun untuk tahap awal penerapan short selling, Irvang mengungkapkan pihaknya belum menetapkan target besar karena semuanya membutuhkan proses.

Menurutnya, saat ini perlu ada learning curve bersama antara Bursa, anggota bursa dan investor untuk dapat meningkatkan transaksi di bursa dan memantau perkembangan kesiapan anggota bursa untuk menyediakan short selling. 

“Kami juga menyiapkan edukasi seluruh investor yang berminat melakukan short selling,” pungkas Irvan.     ReplyForward Add reaction

Kapan Short Selling Diterapkan?

Indeks Harga Saham Gabungan Akhir Tahun 2022 Ditutup Lesu
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberlakukan short selling pada Oktober 2024. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, implementasi short selling mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaski Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

“Progress saat ini yang sedang dilakukan BEI antara lain pembahasan peraturan bursa dengan OJK dan pengembangan sistem dan kesiapan anggota bursa yang berminat untuk menjadi AB short selling,” kata Irvan kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Di sisi lain, aturan short selling ini telah dibatasi di beberapa negara. Meski begitu, Irvan menjelaskan bahwa short selling adalah common practice yang telah diterapkan di Bursa-Bursa Regional.

Menurut dia, short selling diterapkan untuk meningkatkan likuiditas dan fair price discovery serta sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat market dalam kondisi bearish.

Apa Untungnya Short Selling?

Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Pekerja tengah melintas di dekat papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Pada penutupan perdagangan saham, Jumat (29/12/2017), IHSG menguat 41,60 poin atau 0,66 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Short selling juga membantu mekanisme hedging atas investor yang ingin melakukan lindung nilai atas investornya.

Selain itu, short selling juga membantu Liquidity Provider (yang ada di Pasar Structured Warrant dan Derivative) untuk dapat melakukan hedging atas kuotasi yang diberikan di pasar sekunder instrument produk terstruktur dan derivative.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya