Modernland akan Terbitkan Surat Utang Rp 2,9 Triliun

PT Modernland Realty Tbk (MDLN), perusahaan properti, berencana menerbitkan surat utang sebesar US$ 300 juta atau setara Rp 2,9 triliun.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 27 Sep 2013, 15:20 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 15:20 WIB
modernland-saham121130b.jpg
PT Modernland Realty Tbk (MDLN), perusahaan properti, berencana menerbitkan surat utang sebesar US$ 300 juta atau setara Rp 2,9 triliun.

Dana surat utang tersebut akan digunakan untuk melakukan akuisisi saham properti dan pelunasan utang bank jangka panjang.

"Dalam proses penerbitan surat utang memiliki tempo waktu selama 3-5 tahun. Dananya sebesar US$ 300 juta," ujar Chief Financial Officer (CFO) Modernland Realty, Freddy Chan usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) MDLN di Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Menurut Freddy, perolehan dana dari surat utang akan dipakai untuk mengakuisisi saham PT Mitra Sindo Sukses (MSS) sebesar 51% dari Le-Vision Pte Ltd dan saham PT Mitra Sindo Makmur (MSM) sebesar 51% dari Castlehigh Pte Ltd. Adapun nilai total akuisisi kedua saham tersebut Rp 2,29 triliun.

"Dari seluruh pemegang saham yang mencapai 100% sudah menyetujui. Prospek properti bagus, lokal dan asing membelinya, biasanya asing kan yang beli lokal," tegas dia.

Freddy menjelaskan, sampai saat ini perseroan sudah menguasai 49% saham MSS dan MSM. Dalam hal ini, perseroan akan melakukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan, sebagai alternatif untuk melakukan pembiayaan tersebut.

Agenda RUPSLB juga menyetujui rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) pada modal yang akan ditempatkan atau disetor penuh. Untuk rasio stock split kali ini yaitu 1:2, namun harganya belum ditentukan.

"Agenda RUPSLB juga melakukan perubahan anggaran dasar mengenai tujuan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perseroan yaitu peluang bisnis mengembangkan usaha dengan cara melakukan akuisisi maupun investasi di sektor properti. Tapi dalam melakukan ekspansi bisnis, kami tidak merubah segemennya," tutup Freddy. (Dis/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya