KSEI Umumkan Terapkan Pajak Reksa Dana 15% Mulai 2 Januari 2014

KSEI mengumumkan akan menerapkan tarif pajak reksa dana 15% mulai 2 Januari 2014 dari semula 5%.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Des 2013, 12:55 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 12:55 WIB
reksadana121218b.jpg

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan akan menerapkan tarif pajak reksa dana 15% mulai 2 Januari 2014 dari semula 5%. Tarif ini diberlakukan jika sampai 31 Desember 2013, pemerintah belum menerbitkan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 yang menunda kenaikan tarif pajak reksa dana itu.

Peraturan kenaikan pajak reksa dana 15% ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Nah, jika pemerintah akhirnya merevisi aturan pajak tersebut sebelum 2014 atau sampai 31 Desember 2013, maka aturan kenaikan pajak 15% batal diberlakukan.

"Sehubungan dengan pemberlakuan tarif pajak sebesar 15% mulai 2014 atas penghasilan yang di terima oleh reksa dana untuk penghasilan dari bunga obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 pada pasal 3 huruf d, dengan ini kami sampaikan bahwa KSEI akan mengimplementasikan tarif pajak reksadana 15% tersebut mulai pembayaran bunga yang jatuh tempo pada tanggal 2 Januari 2014," kata Kepala Divisi Jasa Kustodian Gusrinaldi Akhyar dan Pjs. Kepala Unit Tindakan Korporasi Divisi Jasa Kustodian Irna Yusanti seperti dikutip dalam pengumuman KSEI Kamis (19/12/2013).

Dijelaskan, perhitungan akan dilakukan secara proporsional untuk masa kepemilikan obligasi oleh reksa dana tahun 2013 dengan tarif pajak 5% dan Tahun 2014 dengan tarif pajak 15% mulai pembayaran bunga jatuh tempo per tanggal 2 Januari 2014 dengan record date 23 Desember 2013. Dengan demikian, tarif pajak reksa dana per 23 Desember 2013 di CBest jugs akan disesuaikan menjadi 15%.

"Pemberlakuan tarif pajak tersebut diterapkan di KSEI bila hingga 31 Desember 2013, pemerintah belum menerbitkan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 yang menunda kenaikan tarif pajak reksa dana tersebut," lanjut pengumuman tersebut. (Igw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya