Ingin Listing, Calon Emiten Bayar Biaya Pendaftaran Lebih Mahal

Kini bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan penawaran umum saham perdana harus merogoh kocek sebesar Rp 25 juta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jan 2014, 13:20 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2014, 13:20 WIB
bursa-efek-indonesia-130626b.jpg
Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan biaya pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) dari sekitar Rp 10 juta-Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta. Penyesuaian biaya ini ditujukan bagi calon emiten dan berlaku mulai 30 Januari 2014.

Kenaikan biaya pendaftaran listing tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor : Kep-00001/BEI/01-2014 mengenai Perubahan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Dalam aturan yang baru prosedur pencatatan awal, ada perubahan biaya pendaftaran menjadi Rp 25 juta (papan utama dan papan pengembangan) dari setoran wajib sebelumnya ketika mau listing (pencatatan saham) sebesar Rp 15 juta untuk papan utama dan Rp 10 juta untuk papan pengembangan," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito saat Sosialisasi Perubahan Peraturan BEI di Jakarta, Senin (27/1/2014).

Ketentuan ini berlaku untuk setiap Rp 1 juta pada kelipatan Rp 1 miliar dari kapitalisasi. Sedangkan maksimum biaya pendaftaran sebesar Rp 250 juta bagi papan utama. Sedangkan di papan pengembangan minimum biaya pendaftaran sebesar Rp 25 juta dan maksimum Rp 150 juta.

Ito menjelaskan, biaya pencatatan tahunan pada papan utama dan pengembangan Rp 500 ribu untuk kelipatan Rp 1 miliar dari kapitalisasi pasar minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. "Transisi ketentuan biaya pencatatan tahunan baru berlaku pada 1 Januari 2015," terangnya.

Selain itu, dia mengakui, prosedur lain pencatatan awal yang tertuang dalam peraturan baru adalah penambahan ketentuan untuk menyampaikan dokumen permohonan dalam bentuk elektronik di samping dokumen tercetak. Penambahan ketentuan dalam rangka evaluasi, bursa dapat melakukan site visit ke calon perusahaan tercatat.

"Terdapat pula perbahan atau tambahan dokumen yang wajib disampaikan ke bursa paling lambat dua hari sejak perubahan atau tambahan," ucapnya.

Sedangkan penambahan ketentuan permohonan pencatatan, lanjut dia, wajib disampaikan paling lambat dua hari bursa setelah pernyataan pendaftaran efektif.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen biaya pendaftaran tersebut tidak mengalami kenaikan karena perhitungan yang sama saja.

"Tidak naik, kan perhitungannya Innitial Fee (biaya pencatatan) setiap kelipatan Rp 1 miliar dikenakan Rp 1 juta. Sedangkan per annual Rp 1 miliar cuma Rp 500 ribu. Nah biaya annual saja yang dinaikkan, di mana mereka harus membayar maksimal Rp 100 juta. Jadi kalau perhitungannya Rp 300 juta, maka dia bayar Rp 100 juta," tandas dia.(Fik/Ahm)


Baca juga:

Ubah Aturan Saham Beredar, BEI Genjot Kualitas Emiten

 5 Gebrakan Baru Otoritas Bursa di 2014

BEI Terapkan Aturan Baru IPO di 2014




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya