Liputan6.com, Jakarta Hans Suta, keluarga korban praktek pengobatan Ustad Guntur Bumi akan melaporkan suami Puput Melati itu ke Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan Hans karena, dokumen miliknya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berisikan lima poin ketetapan soal prektek pengobatan, diambil oleh UGB.
Dokumen tersebut diambil ketika Hans dan UGB bertemu. Namun sayang, Hans tak menjelaskan secara detail, pertemuannya saat itu.
"Ada dokumen saya yang di dalam kumpulan dokumen hilang. Saat itu saya sedang ketemuan sama UGB di sebuah restoran, tempat makan. Pas pulang tiba-tiba dokumen saya nggak ada," kata Hans Suta saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2014).
Hans pun mencoba menceritakan secara detail bagaimana UGB, mengambil dokumen miliknya, usai bertemu dan makan bersama.
"Dia memasukan dokumen ke bawah dan ditutupi pakai baju. Pas pulang saya cari nggak ada. Di dokumen itu ada lima poin yang dia bacakan di MUI. Lima poin itu membuat dia merasa tertekan," beber Hans.
Hans mengatakan kalau dirinya juga punya saksi yang melihat kalau UGB mengambil dokumen miliknya. "Saksinya ada," kata Hans singkat.
Seperti diketahui, Hans Suta sebelumnya sudah melakukan perdamaian dengan UGB terkait praktek pengobatannya Senin (10/3/2014). Namun, kini Hans Suta mulai kembali meminta haknya yang belum dikembalikan secara utuh oleh UBG. Bahkan, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan UGB atas kasus pencurian.
Advertisement