Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa narkoba, Roger Danuarta dengan tuntutan penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara. Roger terbukti melanggar pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Roger pun tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Mannus memberikan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Dalam pembacaan pledoi itu, Jufrry meminta hakim untuk mempertimbangkan enam fakta mengenai kasus kliennya.
"Yang pertama, terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali. Kemudian terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika. Dan ketiga, terdakwa dalam kondisi sakit serta membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi," kata Jufrry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Selain tiga hal tersebut, pengacara berkepala plontos ini merujuk isi UU Narkotika yang menyebut pecandu wajib direhabilitasi.
"Keempat, Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis. Lalu, langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara," terang Jufrry.
"Dan keenam, terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarier di dunia entertain," sambungnya.
Dengan demikian, Jufrry kembali meminta kepada majelis hakim supaya mempertimbangkan rehabilitasi terhadap kliennya.
"Dengan pertimbangan itu, kami dari tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena tempat orang sakit bukanlah di penjara, melainkan di tempat rehabilitasi," pungkas Jufrry.(Ras/Mer)
Roger Danuarta Minta Hakim Pertimbangkan 6 Fakta Ini
Roger Danuarta melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dengan merujuk isi UU Narkotika.
Diperbarui 18 Jun 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 16:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2.148 Petugas PLN Siaga 24 Jam Amankan Warga Terdampak Banjir
Resep Biji Ketapang Lezat, Mudah Dipraktikkan
Resep Bihun Goreng Enak, Cocok untuk Menu Buka Puasa
Resep Bakso Kuah Gurih, Menu Buka Puasa Lezat dan Segar
120 Ide Menu Sahur Praktis untuk Sebulan, Simpel dan Praktis di Bulan Ramadan
Kapolsek Bojongsari Turun Langsung Evakuasi Warga yang Sakit Terdampak Banjir
Apa Arti Typo dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya
Resep Es Gabus Simple, Jajanan Jadul Menyegarkan untuk Buka Puasa
Cara Mengusir Kutu Beras dengan Bahan Dapur Sederhana, Ampuh Dilakukan
Mudah Dipraktikkan, Ini Cara Membuat Serundeng Kelapa Renyah yang Tahan Lama
Resep Roti Goreng Simple, Cocok untuk Menu Takjil
Cara Membuat Telur Bacem dengan Sempurna, Lakukan Trik Berikut Ini