Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa narkoba, Roger Danuarta dengan tuntutan penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara. Roger terbukti melanggar pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Roger pun tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Mannus memberikan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Dalam pembacaan pledoi itu, Jufrry meminta hakim untuk mempertimbangkan enam fakta mengenai kasus kliennya.
"Yang pertama, terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali. Kemudian terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika. Dan ketiga, terdakwa dalam kondisi sakit serta membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi," kata Jufrry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Selain tiga hal tersebut, pengacara berkepala plontos ini merujuk isi UU Narkotika yang menyebut pecandu wajib direhabilitasi.Â
"Keempat, Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis. Lalu, langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara," terang Jufrry.
"Dan keenam, terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarier di dunia entertain," sambungnya.
Dengan demikian, Jufrry kembali meminta kepada majelis hakim supaya mempertimbangkan rehabilitasi terhadap kliennya.
"Dengan pertimbangan itu, kami dari tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena tempat orang sakit bukanlah di penjara, melainkan di tempat rehabilitasi," pungkas Jufrry.(Ras/Mer)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Roger Danuarta Minta Hakim Pertimbangkan 6 Fakta Ini
Roger Danuarta melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dengan merujuk isi UU Narkotika.
diperbarui 18 Jun 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 16:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bos Meta Nick Clegg Tinggalkan Perusahaan Setelah 7 Tahun Mengabdi, Ini Alasannya
VIDEO: Viral! Pemilik Mobil Rental Ditembak Pelaku Penggelapan Mobil di Rest Area
Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK? Berikut Prosedur dan Biayanya
5 Potret Rafathar Gendong Baby Lily dengan Sederet Ekspresi, Kakak Adik Menggemaskan
Gus Baha Ungkap Orang yang Kualitas Sholatnya Paling Baik, Ternyata yang Punya Alasan Seperti Ini
Mahfud MD Kritik Hakim Senyum Saat Harvey Moeis Peluk Sandra Dewi: Malah Ikut Cengar-cengir...
Tips Hemat Skin Collector: Panduan Lengkap untuk Pemain Mobile Legends
Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah? Berikut Kabar Pengumumannya
Jadi Tersangka Korupsi, Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Terancam Dipecat
Inovasi Menteri Trenggono Bikin PNBP Perikanan Tangkap Naik 30 Persen pada 2024
Santer Isu Uang Palsu di Sekitar RSUD Aloei Saboe Gorontalo, Begini Kata Pihak Rumah Sakit
Panduan Lengkap Stardew Valley Fair Tips: Strategi Menang di Festival Tahunan