Liputan6.com, Jakarta Setelah rumah karaoke milik Inul Daratista disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan ditemukan minuman keras (miras) dan juga wanita penghibur, kini dikabarkan kalau karaoke Inul Vista ini juga telah melanggar izin gangguan (HO).
Menurut Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang, tempat karaoke Inul Daratista sudah hampir setengah tahun lalu habis izinnya.
Baca Juga
"Laporan yang saya dapatkan, HO Inul Vista dikawasan Tangcity Mall ini sudah habis pada Juli 2014 lalu," ungkap Arief R Wismansyah, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/1/2015).
Advertisement
Hal lainnya yang sudah dilanggar Inul Vista adalah jam operasi yang berlaku. Dalam perjanjian, rumah karaoke ini akan tutup pada pukul 02.00 dini hari di akhir pekan. Namun, pada kenyataannya hingga pukul 02.30 dini hari tak ada tanda-tanda tutup.
Sebelumnya diketahui, Satpol PP Kota Tangerang berhasil menemukan miras berupa dua pitcher bir putih yang dijual Rp 250 ribu per pitcher. Sedangkan bir hitam dijual seharga Rp 300 ribu per pitcher. Tentunya, ini melanggar Perda 7 tahun 2005 tentang pelanggaran penjualan miras di Kota Tangerang.(Mer)
Â