Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani resmi menghirup udara bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terhitung sejak hari ini, Senin (30/3/2015). Sempat ada kejanggalan di balik kebebasan Nikita tersebut.
Pasalnya, melalui putusan Mahkamah Agung (MA), Nikita dihukum lima bulan penjara hari karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy pada 2012 lalu. Hukuman itu dipotong masa tahanan selama Nikita dikurung di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Nikita Mirzani bebas (Foto: Panji Diksana/Liputan6.com)
Bila dijadikan satu hari, Nikita wajib menjalani kurungan badan 150 hari. Adapun di Polda, dia ditahan selama 57 hari. Artinya, sisa hukuman yang harus dijalani di rutan sebanyak 93 hari. Namun, Nikita dibebaskan ketika masa hukumannya 74 hari. Lalu, kemana 23 hari sisanya?
"Memang 2 bulan 14 hari kok. Kan aku sebelumnya sempat jadi tahanan kota. Lagian kok nanyanya begitu, memang pengin aku lebih lama di dalam ya," cetus Nikita di gerbang rutan.
Nikita Mirzani (Foto: Panji Diksana/Liputan6.com)
Ia mengaku kapok balik lagi ke penjara. Makanya, di masa mendatang Nikita akan jaga sikap agar tak terjerat kasus kriminal lagi.
"Nggak mau lagi deh masuk sini. Ini pelajaran berharga. Di dalam itu ujiannya berat lho," tutur dia. (Rom)